Musrenbangdes RKPDes Tahun 2021 Desa Payola Umbu.

 

Tambolaka – Pasolapos.com,Bertempat di Aula pertemuan Desa Payola Umbu, Selasa (12/1/2021) dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan RKP Desa tahun 2021.
Camat Loura, Drs. Bili Dolu, menyampaikan arahan pembuka dalam kegiatan Musrenbangdes Payola Umbu Tahun 2021.

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan masyarakat dari 4 dusun di wilayah Desa Payola Umbu, tokoh masyarakat dan unsur – unsur terkait dal;am desa.
Pada kesempatan itu hadir pula sebagai tamu undangan yaitu 3 anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) I Loura dan Kota, Samsi Pua Golo, ST, Richard Milla Mesa dan Thobias Dowa Lelu. Selain itu hadir pula Camat Loura, Drs. Bili Dolu, Anggota Babinkamtibmas Desa Payola Umbu, serta Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), anggota BPD, LPM dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, pimpinan Musrenbangdes sekaligus Penjabat Kepala Desa Payola Umbu, Maria Bebyana Kole, A.Md, menggarisbawahi peran serta seluruh unsur masyarakat Desa Payola Umbu untuk berperan aktif dalam seluruh tahapan penggunaan Dana Desa tahun 2021. ”Sebagai penjabat Kepala Desa yang baru ditunjuk pada akhir tahun anggaran 2020, saya masih perlu banyak belajar dalam hal pengelolaan dana yang ada di desa, oleh karenanya peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat penting guna menjamin transparansi pengelolaan dana”, tandasnya.

Selanjutnya, Camat Loura, Drs. Bili Dolu, dalam arahan pembukaannya menekankan perihal pentingnya penggunanaan dana desa yang sesuai regulasi. Hal tersebut, menurut Camat Bili Dolu, guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan keuangan, terutama yang berkaitan dengan bantuan bagi masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sedangkan Anggota DPRD Dapil I dari Partai PAN, Samsi Pua Golo, ST, menyoroti perihal maraknya laporan masyarakat yang diterima lembaga DPRD akhir-akhir ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa di berbagai desa terutama bantuan BLT. Oleh karenanya, Samsi berharap agar pemerintah desa Payola Umbu dibawah pimpinan ibu Penjabat Kepala Desa dapat benar-benar mengelola keuangan desa secara maksimal dan transparan serta sesuai regulasi yang berlaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Suasana Musrenbangdes Penetapan RKPDes Desa Payola Umbu Tahun 2021.

Anggota DPRD Dapil I lainnya, Richard Milla Mesa, dalam arahannya mengomentari draft Rancangan RKPDes yang telah dibuat oleh desa, terutama terkait banyaknya usulan-usulan yang menurutnya kurang terfokus. Icad, mengatakan bahwa dalam program Kabupaten, alokasi dana yang biasanya tersedia untuk pembangunan di desa ada pada kisaran Rp. 1 sampai 2 Milyard Rupiah. “Sedangkan jika dilihat dari draft usulan ini, saya perkirakan bisa mencapai 17 M. Sehingga akan banyak usulan yang bakalan tidak bisa terdanai, dan pada akhirnya membuat masyarakat yang sudah mengusulkan kecewa,” pungkasnya.

Solusi, saat musyawarah berlangsung, anggota DPRD Kabupaten SBD dua periode dari Partai Golkar ini mengusulkan agar draft usulan yang sudah ada dapat dibahas satu – persatu guna mencari mana usulan yang betul – betul merupakan prioritas utama, sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.

Senada dengan hal tersebut, Tobias Dowa Lelu, anggota DPRD Dapil I, Partai PKB, menyebutkan bahwa beberapa usulan yang sifatnya kecil-kecil, seperti usulan pengadaan Handsprayer dan sejenisnya, dapat dilihat kembali, karena bantuan-bantuan tersebut sebenarnya sudah ada di beberapa dinas terkait, dan yang diperlukan hanyalah Proposal Permohonan Bantuan dari kelompok masyarakat. Oleh karena itu, Tobi berharap pemerintah desa Payola Umbu dapat memfasilitasi kelompok masyarakat yang ada guna membuat Proposal dan diajukan ke dinas terkait, atau kepada anggota DPRD yang ada.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kecamatan Loura, Oktavianus Samadi, S.Pt membeberkan bahwa anggaran Dana Desa sejak tahun 2020 mengalami penurunan karena wabah covid-19. Sehingga kegiatan yang sifatnya prioritas digunakan untuk recovery ekonomi masyarakat. Adapun untuk prioritas kegiatan dasarnya adalah berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan regulasi terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes Nomor 13 Tahun 2020).

Acara dilanjutkan dengan musyawarah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Payola Umbu, dengan difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Loura…(Paul-Dodi.R/Eman)

Tinggalkan Balasan