Site icon Pasola Pos

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Dilindungi Hukum, Proses Pidana Jadi Langkah Terakhir

Pasolapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini tertuang dalam putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

 

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

 

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Apabila seluruh tahapan itu telah dilalui dan tidak mencapai kesepakatan, barulah jalur hukum dapat ditempuh sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

 

Hakim Konstitusi Guntur menilai, tanpa adanya penegasan pemaknaan tersebut, norma dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan dan dapat langsung menjerat wartawan dengan proses pidana tanpa mempertimbangkan mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

Menurut Mahkamah, putusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Oleh karena itu, setiap persoalan yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

 

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali komitmen konstitusional negara dalam melindungi kebebasan pers sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara hak masyarakat, tanggung jawab wartawan, dan kepastian hukum.

Exit mobile version