TAMBOLAKA–PS,Penerapan Perda No. 36 Tahun 2020 berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah SBD dan polres SBD serta Kodim 1629/SBD bersama Tim Satgas Covid-19 SBD terkait undang-undang yang mengatur tentang protokol kesehatan di Daerah SBD, masih didapati Masyarakat yang lalai dalam mentaati peraturan tersebut dalam melakukan kegiatan di luar rumah.
Keberadaan posko utama covid-19 di kota Tambolaka SBD dalam mengupayakan memberikan penanganan secepat mungkin dan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus Corona saat ini, tidak mendapatkan respon yang baik dari segelintir warga masyarakat SBD.
Sangat disayangkan, warga yang lalai adalah mereka yang memiliki pendidikan tinggi dan merupakan pejabat dan mantan pejabat.
Dalam situasi sekarang ini harusnya merekalah yang menjadi contoh untuk masyarakat lainya sehingga secara tidak langsung dapat membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di SBD.
Tim satgas covid-19 SBD saat melakukan penertiban dan sosialisasi serta edukasi tentang protokol kesehatan di seputaran SPBU Radamata kec. Kota tambolaka,Kab.SBD Provinsi NTT.
Terlihat beberapa warga yang memakai mobil tidak mengenakan masker dan memuat kurang lebih empat orang di dalam mobil,Kamis, 05 november 2020.
Mendapati kelalaian ini tim satgas covid-19 SBD yang sedang bertugas memberhentikan mobil tersebut dan meminta masyarakat di dalam mobil untuk turun menemui petugas lainya agar diberikan pemahaman terkait perda No.36 Tahun 2020.
Penumpang kendaraan diduga merupakan pejabat dari kab. Sumba Barat, saat di berikan pemahaman pejabat tersebut menjadi marah kepada tim satgas Covid-19 SBD dan sempat mengatakan bahwa mengerti hukum dan paham tentang hukum protokol kesehatan,ungkap pejabat tersebut pada tim satgas.
Perdebatan sempat terjadi antara petugas dan warga yang lalai terhadap protkes, hal ini menjadi tontonan masyarakat banyak yang melintas di lokasi tersebut, situasi yang cukup tegang ini dapat diredam dengan sikap santun dan tenang dari tim satgas covid-19 SBD.
Aipda Yakub Dapa Langga ketua satgas Tim Mawar mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal dan kecewa dengan tindakan dari masyarakat tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku dari orang mengerti yang paham soal wabah Corona dan hukum, mereka sebenarnya adalah contoh untuk masyarakat kecil, baik di desa ataupun di kota, sehingga kita betul-betul dapat memutuskan penyebaran mata rantai covid-19 ini.” katanya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Martinus Oleh Awa, SH sebagai salah satu anggota tim satgas covid-19 SBD, dirinya seringkali melihat oknum-oknum yang mengerti baik pejabat maupun ASN, justru mengabaikan hal berkaitan dengan protokol kesehatan.
Hal ini ditakutkan akan menjadi konflik dalam kehidupan masyarakat, dimana masyarakat akan berpikir bahwa perda No. 36 tahun 2020 ini hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja.
Untuk itulah masyarakat mengharapkan pimpinan tim satgas covid-19 SBD dan anggotanya untuk terus terjun dan memantau langsung kondisi keseharian masyarakat sehingga perda itu berlaku dengan tepat dan benar dikarenakan banyaknya orang mengerti yaitu pejabat ataupun ASN lainnya justru lalai akan protkes yang berlaku.
(Tim Pasolapos-)