WAIKABUBAK, PASOLAPOS.COM – Ketua Pengurus Inkopdit, V. Djoko Susilo, berkesempatan menghadiri seminar dan RAT Puskopdit Sumba, NTT, beberapa waktu yang lalu pada di Aula Lantai dua TK St. Anna Waikabubak, Sumba Barat, NTT. Penulis berkesempatan mewawancarai beliau di hotel Pelita Waikabubak, tentang transformalisasi New Daperma.
Pak Djoko berkunjung ke Waikabubak, Sumba Barat atas prakarsa Puskopdit Sumba yang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan Buku 2021 dan pada momen tersebut ia memaparkan perihal bagaimana Pengurus dan Manejer Koperasi baik di tingkat Puskopdit maupun Koperasi primer di Sumba mengelola lembaga secara efektif demi mendongkrak ekonomi anggota koperasi serta upaya pengembangan produk tidak hanya sebatas simpan pinjam uang tapi bisa dikembangkan misalnya simpanan hari tua, juga usaha produktif lainnya seperti kelompok-kelompok kategorial lainnya : misalnya petani padi dll yang bisa Meningkatkan produktivitas dengan sistem pertanian yang modern terjangkau.
Dan upaya-upaya itu dapat memberi manfaat maksimal baik kepada fungsionaris koperasi dan anggota apabila ada kerjasama antara pengurus manejer dan staf manejemen, juga bagaimana karakter anggota koperasi mematuhi pola kebijakan serta aturan-aturan yang berlaku pada primer agar kopersinya sehat.
Usai menghadiri Lokakarya sehari dan Rapat Anggota Tahunan Puskopdit Sumba Pak Djoko demikian sapaan akrabnya, menjelaskan kepada penulis di hotel Pelita Waikabubak , bahwa upaya mentranformalisasikan New Daperma adalah suatu perjuangan supaya legal. Upaya-upaya yang dilakukan selama ini baru sampai pada tataran esensi, bukan berhubungan dengan regulasi; karena hal itu sangat berkaitan dengan mendapat status legal sebagai asuransi. Dan, tugas OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) punya wewenang mengawasi, damping, member izin produk asuransi. Asuransi itu punya dasar hukum : Undang-undang OJK Nomor 21 tahun 2011, Tentang Entitas Perasuransian. Dan, ada jenis-jenis asuransi.
Pak Djoko menjelaskan Daperma itu cocok sebagai Lembaga Pialang Asuransi, bukan agen. Pialang itu berhubungan dengan tertanggung ( membela kepentingan anggota ). Dalam konteks produk untuk layanan proteksi Simpanan dan Pinjaman yang dikelola secara internal, belum berstatus legal. Apabila tidak legal (asuransinya), maka denda 200 milyar dan kurungan sepuluh tahun. Daperma melakukan NGO dengan JIZ suatu lembaga Jerman, yang memberi tawaran kepada Inkopdit agar Daperma lama diformalisasi/ dilegalkan. Dan JIZ menunjuk lembaga Asuransi AXA di Indonesia menjadi partner Daperma dalam kerangka Inkopdit menjadi bagian wujud kerjasama JIZ, Inkopdit dan AXA.
Stering Comitte tiga pihak dilakukan tiga bulan sekali, untuk menyerap informasi. Juga Technical Meeting : cara membuat produk, proteksi, premi dsb. Dan, pada bulan Oktober 2020 JIZ telah meminta Indkopdit membentuk komite dengan 5 orang anggota, dengan tugas finalisasi Daperma ke pihak OJK. Saran dari IJZ, Daperma lebih cocok sebagai pialang asuransi, berdasarkan pertimbangan kapasitas modal penyertaannya. Berdasarkan ketentuan untuk asuransi umum harus menyetor 150 milyar rupiah ke bank. Untuk asuransi pialang penyetoran ke bank 3 milyar rupiah sebagai deposito; dan itu harus dipenuhi pula oleh Inkopdit.
JIZ telah menugaskan dua orang tenaga ahli : di bidang hukum dan keuangan untuk melakukan kajian penelitian; menilai, meneliti apakah Daperma layak menjadi asuransi pialang. Selanjutnya JIZ merekomendasikan agar Inkopdit membeli saham PT Rimas Proteksindo Utama, adalah lembaga asuransi yang sudah terdaftar di OJK. Dengan demikian, sebelum dapat izin operasional dari OJK, maka Daperma sudah legal, tapi belum bisa operasional; karena belum mendapat izin operasional dari OJK. Dan, izin operasional itu melalui beberapa tahap antara lain Fit and Proper test dan itu sudah dilakukan pada bulan Maret 2022 ; sebagai syarat pemegang saham pengendali; pak Djoko optimis berhasil. Dengan demikian akan ada jabatan : Komisaris Umum, Komisaris II, dan tenaga ahli yang dibutuhkan sebagai pengelola pemegang saham pengendali.
Pada waktunya apabila semua tahapan dan persyaratan telah dipenuhi dan legal, maka New Daperma nanti akan berubah nama menjadi PT PANDE : Pialang Asuransi New Daperma Indonesia. Kita menunggu izin operasional dari OJK ungkap pak Djoko penuh harap. Lanjut pak Djoko, nantinya sudah legal, maka diharapkan adanya produk layanan yang menguntungkan anggota; 050/mil untuk proteksi simpanan dan pinjaman, masing-masingnya setinggi-tingginya 300 juta rupiah. Oleh karena itu sangat diharapkan agar primer-primer menginput data KTP elektronik ( NIK ) yang valid untuk diakses ke New Daperma di Jakarta; agar tidak bermasalah berkaitan dengan klaim nanti.
Dan, telah ada kasus anggota yang tidak bisa dilayani klaim Dapermanya, karena data tidak valid; ada anggota yang meninggal dunia NIK-nya kurang satu digit, dan ada anggota tidak memiliki KTP elektronik; maka akibatnya klaim tidak bisa diproses, tidak bisa dibayar. Kasus ini, kata pak Djoko memberi pembelajaran kepada primer-primer agar stafnya harus jeli memperhatikan semua dokumen anggota, sehingga tidak merugikan anggota. Prinsipnya tidak ada tawar menawar, karena berkaitan dengan disiplin dan komitmen, serta tanggung jawab : Penasihat, Pengurus, Pengawas, Manejer dan staf melayani anggota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Diakhir dialog penulis dengan pak Djoko yang kelihatan masih energik, berprinsip “ Asuransi Melindungi Resiko, bukan Cari Uang “. Diharapkan nanti prospek standar dan kesinambungannya sungguh diperhatikan. PT PANDE : produk-produk asuransinya pun akan bisa dikembangkan untuk : rumah, kendaraan dsb yang bisa memberi manfaat yang besar bagi anggota. Red/ Pasolapos :
Red (Pasolapos Paul/Agustinus B. Wuwur)