Tambolaka – Pasolapos.com
Modal penting untuk menciptakan Indonesia yang besar dan maju , makmur dan sejahtera merupakan aset penting pembangunan bangsa Indonesia.
Hak mengatur dan mengurus pemerintah desa berada di tangan kepala desa dan perangkatnya.Hak ini menunjukan kewenangan yang sangat luas bagi kepala desa untuk menciptakan desa yang makmur dan sejahtera.
Hal ini sejalan dengan bunyi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang pemerintah desa ( UU desa ) dalam undang-undang ini di tegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia , demikian di tegaskan Rudolf Radu Holo.
Jika salah satu desa pada umumnya mengalami kemacetan pembangunan desa atau kepala desanya tengah mengalami bermacam-macam kendala atau persoalan dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan amanah dalam pemerintahan desa , maka mestinya yang menjalankan tugas harian atau PLH desa tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil ( ASN ) yang di tunjuk dari dinas atau Kabupaten melalui camat.
Memasuki tahun anggaran 2021 Saat ini di kabupaten Sumba Barat Daya terdapat beberapa desa yang mengalami persoalan berat , namun berhubung untuk melancarkan pelayanan atau pembangunan desa terungkap bahwa ada perangkat desa di kabupaten SBD yang ingin jadi pelanjut tugas harian.
Rudolf Radu Holo selaku ketua DPRD kabupaten Sumba Barat Daya terkait dengan PLH beberapa desa yang mengalami kendala menegaskan bahwa Pelanjut Tugas Harian adalah orang ASN yang ditunjuk oleh dinas terkait atas persetujuan bupati dan wakil bupati melalui camat untuk melaksanakan tugas pelayanan di desa tersebut , bukan perangkat desa yang mengambil haknya sendiri atau masyarakat biasa yang jadi PLH , tegas Radu Holo.
Samsi Pua Golo selaku wakil ketua 1 DPRD kabupaten Sumba Barat Daya yang di komfirmasi awak media lewat via selular terkait desa totok tentang PLH desa menegaskan pula bahwa tidak adà aturan jika Perangkat desa atau masyarakat biasa sebagai Pelanjut Tugas Harian salah satu desa mestinya orang ASN atau Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dari dinas atau kabupaten melalui kecamatan kemudian ASN tersebut dilantik untuk melakukan pelayanan dalam desa tersebut sesuai UU desa , dan untuk lebih jelas lagi terkait dengan PLH agar media dapat mengkomfirmasi setda , ungkap Samsi dengan tegas.
Avelinus Ngor Banto yang tengah menerangkan pada Media ini bahwa Yadi Baleko yang dikonfirmasi oleh LBHS terkait PLH Desa menjelaskan Pasal 35 UU Desa.
“Yadi beleko kepada LBHS terkait PLH desa mengatakan bahwa untuk desa yang tengah menghadapi persoalan mestinya sekretaris desa yang di tunjuk sebagai PLH sementara sesuai Pasal 35 undang-undang desa , dan manakala sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas , sekdes harus membuat surat pernyataan tidak mampu agar bisa di tunjuk yang lain karena kepala desa totok belum ada putusan Inkra”ungkap Avelinus Ngor Banto.
Avelinus Ngor Banto selaku kabid Lembaga Kaji Bantu Hukum Sumba kabupaten SBD yang dimintai tanggapannya terkait PLH tersebut mengatakan bahwa sampai detik hari ini perangkat desa totok belum terlantik dan memenuhi sarat , dan ini merupakan salah satu persoalan besar juga di tengah masyarakat desa maupun di tingkat kabupaten karena hemat pikir kami selaku masyarakat yang awam dengan aturan apa bila desa kuat merupakan fondasi bagi kabupaten dan persoalan perangkat desa totok maupun desa yang lain agar pemerinta kabupaten SBD dapat kaji persoalan ini , ungkapnya ….(Paul-Eman).