TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM – Tindakan Suplayer CV Bunga Matahari Sumba Terkesan Arogansi Terhadap Wartawan, Mariana Malo Selaku Suplayer Terhadap Pembangun Rumah di Desa Ole Ate, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Saat Dikonfirmasi Media Justru Menjelaskan Hal yang Tidak Terpuji Terhadap Wartawan.
Dilansir dari Hits IDN. Com tujuan konfirmasi suplayer yakni Mariana Malo melalui via telpon agar hendak ditanyakan soal semen yang ditakar ke dalam karung beras, termasuk pasir setengah ret, paku biasa, dan seng rol, serta upah kerja. Serta itu alasan konfirmasi lewat telepon seluler, karena ketika dikonfirmasi lewat via sms dan via WhatsApp namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak CV Bunga Matahari, Namun setelah menjawab justru melecehkan tugas pokok dan fungsi jurnalis sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tak hanya itu, kata wartawan, Mariana Malo marah-marah, kau tahu tidak hari ini hari Sabtu (hari libur). Kau itu wartawan macam apa? Kau tahu tidak seperti apa Desa Ole Ate, pernah tidak kau angkat satu batu, kau bawa disana.
“Tolong ia, 34 unit rumah di Desa Ole Ate itu besok mau kelar, terus kau datang buka mulut sekarang, kira-kira kau siapa? Saya suplayer yang menguras keringat untuk Desa Ole Ate, kau lagi yang datang menentang saya.
Masih katanya, mau kau seorang wartawan atau Kepala Dinas bahkan kau Bupati dan Gubernur pun, kau tidak pernah berkorban untuk Desa Ole Ate, titik. Kau itu siapa, kau pernah bawa satu batu untuk Desa Ole Ate, sehingga kau datang bertanya tukang ini dan itu, aduh,…bikin malu saja kau ini.
“Sekarang kau telepon saya, kau pikir saya ini kau punya istri? Kalau kau memang pernah berkorban, kau ketemu saya. Kau wartawan hanya mau uang, tunggu nanti saya kasih kau uang pada saat pencairan, ya.
Lanjut, kata wartawan Mariana Malo terus salurkan emosinya, dia katakan lagi, kau pernah bawa satu batang besi atau semen dan satu batang paku serta segenggam pasir, coba? Eh,…supaya kau tahu, kau mau muat saya diberita, syukur alhamdulilah, saya jempol kau, jangankan tangan, kaki pun ikut jempol kau, kalau kau muat saya diberita.
Lanjutnya Kau juga jangan main tertawa dengan saya, kau itu orang bertitel. Saya ini orangnya talepas dan bebas setiap orang. Kasian kau itu, percuma jadi wartawan, kau bukan tunjukan ke masyarakat miskin, tapi kau mungkin hanya menguras kalau saya tidak salah.
“Kau datang protes tentang semen yang ditakar, saya ini bukan bungkus tanah biar kau tahu, saya bungkus semen, ada bukti semua. Jangan kau coba konfirmasi, saya ini bukan ko punya bini, kau pikir saya ini perempuan gatal?
Masih menurut wartawan, kata suplayer, saya keluarkan anggaran kau pernah goreskan keringat? Kau itu hanya wartawan menilai yang tidak-tidak, kau hanya duduk mau main tandatangan, mau dapat uang, wui……!
“Eh,…silakan kau lapor saya di Bupati, Presiden, dan di Polda, saya siap tunggu kau, tapi apa saya punya salah. Kau itu wartawan sebatas kabupaten omong kosong saja.
Mariana Malo lanjut mengatakan, kau tahu diri tidak, sapa yang kasih uang sebelum membangun Desa Ole Ate, coba? Dijawab, itu merupakan uang negara karena memang bantuan rumah tersebut dari pemerintah.
“Kata dia, mau uang negara nanti dulu, kau tidak tahu jalurnya ini persoalan. Atau itu uang negara, ko punya nenek moyang yang datang simpan baru saya pake beli barang untuk Desa Ole Ate. Kau baru wartawan kabupaten saja, kau sudah sombong minta ampun.
Menanggapi hal itu, jurnalis itu bekerja sudah dijamin serta dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oleh karena itu, semua narasumber termasuk suplayer tersebut agar bisa menghormati undang-undang karena di negara kita itu ada aturannya bukan seperti di hutan.
Jika saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban yang tepat, mestinya dia memberikan jawaban. Kalau saat itu dia tidak punya jawaban, dia masih bisa meminta untuk menangguhkan. Itu yang namanya EMBARGO, bukan malah dia marah-marah dan wartawan yang tentunya telah bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Wartawan tegaskan, dalam aturan yang mengatur tentang Pers terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang berupaya menghalang – halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi atau keterangan.
Untuk itu bersama rekan-rekan wartawan yang ada mengecam keras atas perilaku dari istri komanditer CV Bunga Matahari Sumba tersebut saudari Mariana Malo yang arogan seperti itu yang termasuk kategori tindakan diskriminatif terhadap jurnalis.
Red (Ferdy)..