“LAWADI SBD”PERUSAHAN DAERAH BELUM ADA DAMPAK KE MASYARAKAT

Tambolaka,Pasolapos.Com – Polres Sumba Barat Daya lewat Kasat Reskrim lagi melakukan memantau pengelolaan dana sebesar 5 M lebih yang dikucurkan dari Pemda SBD ke Perusahaan Daerah Lawadi SBD yang lagi

 

Sesuai informasi didapatkan dan bersumber dari pemberitaan beberapa media,Kasat Reskrim akan tindaklanjuti melalui pengumpulan data pulbaket dan penyelidikan apabila hasil lapangan sudah lengkap baru kami dari Polres mengambil tindakan,saat ini jelas kasat masi melakukan pengumpulan data,” ungkap Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yohanes E. R. Balla, SE kepada awak media Selasa jam 15.21 Wita (11/10/2022) diruangan kasat Polres SBD.

Kasat Reskrim Polres SBD, IPTU Yohanes E. R.Balla,SE

Dirinya menyebut, berdasarkan pemberitaan tayangan dari media merupakan sumber rujukan langkah awal aparat penegak hukum untuk melakukan pengumpulan data dan mendapatkan hasil akukarat.sejak tahun lalu persoalan lawadi sudah mendapatkan informasi,tandasnya.

 

Pengelolaan dana besar di tubuh lawadi itu sampai saat ini belum ada manfaatnya ke masyarakat luas,persoalan dalam tubuh perusahan daerah lawadi ini memberikan isyarat ada indikasi yang tidak sedap didengar dalam masyarakat,membuat kepada APH untuk melakukan gerak penyelidikan dilapangan.ketika ditanyai apabila ada ketimpangan dilapangan tidak sesuai pelaksanaan,Yohanes menjelaskan bila ditemukan tidak sesuai peruntukan dari data yang didapat kami akan tindak tegas,pinta Balla.

 

Sampai saat belum ada laporan terkait lawadi untuk sementara kita masih membuat pengumpulan laporan dari masyarakat,kalau data sudah lengkap sesudah itu APH baru bergerak tindak lanjuti sesuai mekanisme dan aturan hukum menjadi dasar utama dalam proses penegakan hukum, tandas Balla.

 

Ditanyakan apakah sumber dari media bukan menjadi rujukan dan pendapat anggota Dewan?

Kasatreskrim Yohanes Balla menandaskan sangat tergantung hasil data yang didapatkan dilapangan yang akan berjalan apakah ada indikasi dugaan”TIPIKOR”,sesudahnya baru melangkah proses hukum.

Apabila kemudian dalam proses pengumpulan data ditemukan ada bukti-bukti yang kuat mengarah dugaan tipikor , kita akan tindak berdasarkan mekanisme proses hukum yang baku.

 

Balla menyampaikan sampai saat ini informasi resmi dari pelapor belum ada atau pengaduan adanya ketimpangan atau penyelewengan di tubuh PD Lawadi.sampai saat ini sumber utama masi dari media massa,belum ada laporan resmi,katanya.

 

Kasat Reskrim juga mengaku,masi mengumpulkan data pendukung yang kemudian bisa dijadikan sebagai dukumen barang bukti dan menjadi petunjuk yang bisa dijalani sebagai alat bukti untuk memenuhi kelengkapan data terkait dengan perusahan daerah lawadi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

 

Lanjut ketika ditanyakan apakah dalam sidang dewan pokok utama yang dibicarakan adalah menyangkut perusahan daerah yang diributkan dan

pernyataan beberapa anggota DPRD SBD tentang Lawadi?menurut kasat reskrim akan diusahakan untuk dipelajari sebagai informasi tambahan pendukung utama kemudian dilakukan pertimbangan keterangan lanjutan,kata Balla.

 

Ditanyakan apakah pernyataan dewan waktu sidang bukan menjadi acuan?dirinya menjelaskan bahwa itu pernyataan dewan sifatnya berupa lisan saja,tidak menjadi alat bukti untuk melakukan lidik,pintanya harus ada alat bukti dan bisa menjadi daya dukung agar menjadi bukti kuat terjadi penyelewengan di dalam lembaga lawadi.ujarnya.

Pihaknya akan berusaha melakukan audit sebagai bukti awal untuk memastikan adakah kerugian negara yang dilakukan oleh pengurus dalam PD Lawadi.

 

Menurut beberapa warga, perusahaan daerah ini menjadi sorotan sejak akhir tahun lalu karena dinilai tidak ada dampak kemajuan apa-apa dalam pengelolaan dana yang dimodali Pemda SBD.(***Red.Paul)

Penulis: Paul-Pasolapos

Tinggalkan Balasan