Wewewa Tengah, pasolapos.com- Dalam rangka pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih masa bakti 2021-2027, Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Marthen Christian Taka, S.IP meminta para Kades terpilih untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Demikian diungkap Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Marthen Christian Taka, S.IP, daam sambutannya uasi melantik 3 Kades di Kantor Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten SBD, Rabu (13/10/2021).
Tiga Kades terpilih pada Pilkades serentak bulan Juni yang lalu yakni Kades Wee Rame, Kades Wee Patando dan Kades Lombu lingkup Kecamatan Wewewa Tengah.
Acara pelantikan itu dihadiri Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten SBD, Drs. Daud Lende Umbu Moto, Staf Ahli Bupati SBD, Wakapolres dan Kabag OPS Polres SBD, Wadayon C Pelopor SBD, Kasdim 1629 SBD, Kapolsek Wewewa Timur, Rohaniawan pendamping dari agama Kristen Protestan, Pdt. Kristina Komba Kaka, dan rohaniawan pendamping dari Agama Katolik, Rm. Frederikus Goba, PR.
Hadir juga anggota DPRD Kabupaten SBD Dapil Wewewa Tengah, Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten SBD, drh. Octavina T. Samani, Kasat Pol-PP Kabupaten SBD, Kalak BPBD Kabupaten SBD, Kadis Kominfo Kabupaten SBD, Kadis Perhubungan Kabupaten SBD, Kepala Bappeda SBD, Kadis Koperasi Kabupaten SBD, Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Camat Wewewa Tengah, Kabag Tatapem Kabupaten SBD, dan beberapa tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan.
Wakil Bupati SBD, Marthen Christian Taka, S.IP mengatakan, pelaksanaan pelantikan kades terpilih periode 2021-2027 itu merupakan momentum bermartabat dan bersejarah bagi setiap kades terpilih yang akan menjalankan tugas pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat.
“Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, kades merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil. Dan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan maksimal 3 bulan setelah pelantikan kades harus menyusun RPJMDesa untuk jangka waktu 6 tahun yang ditetapkan dengan peraturan desa, dengan memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program kegiatan selama 1 periode masa jabatannya.
Oleh karena itu, dalam penyusunan RPJMDesa kades harus mampu menyelaraskan dan mensinergikan seluruh program pembangunan desa dengan kebijakan daerah melalui Program 7 Jembatan Emas yakni Desa Bercahaya, Desa Berair, Desa Berkecukupan Pangan, Desa Aman Tentram, Desa Cerdas, Desa Sehat dan Desa Wisata sebagai upaya bersama untuk mewujudkan Kabupaten SBD yang maju, berkualitas, berdaya saing, demokratis dan sejahtera.
Wakil Bupati juga menuturkan, penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan seluruh komponen yang ada di desa.
“Dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun,” ujarnya.
Selanjutnya dari RPJMDesa tersebut, kata Christian Taka, pemerintah desa harus menyusun RKPDesa untuk jangka waktu 1 tahun dengan ketetapan kades, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan.
“Sebagai implementasinya yaitu APBDesa yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD. APBDesa ditetapkan dengan peraturan desa dan harus dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” tuturnya.
RED. (pasolapos.com ).