Kurangnya Kesadaran Masyarakat Nusa Tenggara Timur Tentang Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan
Nama : Maria Magdalena Dwi Putri Bani
Jurusan : Akuntansi
Universitas Kristen Duta Wacana
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan negara dalam pembangunan nasional guna tercapainya tujuan negara. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap daerah-daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan biaya kepada masyarakat berupa pajak. Berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undangundang.
Provinsi nusa tenggar timur (NTT) terbagi menjadi 22 wilayah yang terdiri dari 21 kabupaten dan 1 kota. Obyek Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018 yang ditetapkan sebagai target yang harus di jangkau di Tahun 2019. Dimana potensi kendaraan tersebut tersebar di 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Obyek Pajak aktif tersebut berjumlah 742.611 unit. Potensi terbesar ada di wilayah Kota Kupang sebanyak 207.442 unit kendaraan, Potensi terbanyak ke dua terdapat di Kabupaten Sikka yakni sebanyak 46.961 unit, sedangkan potensi terkecil adalah di Kabupaten Sumba Tengah sebanyak 3.394 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua.
Potensi Kendaraan Bermotor yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 94,19% adalah Kendaraan Roda Dua sedangkan Kendaraan Roda Empat sebanyak 5,81%. Inilah Obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang aktif yang menjadi Potensi sekaligus Target Pajak Kendaraan Bermotor yang harus di jangkau di tahun 2019, dengan Pokok Pajak sebesar Rp.228.075.491.601, terdiri dari Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lama sebanyak 742.611 unit dengan pokok Pajak Rp. 195.586.230.110 yang mana di dalamnya sudah termasuk target tunggakan sebanyak 24.898 unit dengan Pokok Pajak sebesar Rp. 10.857.107.786. Dimana Kendaraan yang menunggak ini adalah kendaraan aktif yang tidak melakukan pembayaran Pajak dan digolongkan pada kelompok Piutang Lancar.dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Baru ditargetkan sebanyak 68.231 dengan pokok pajak ditetapkan sebesar Rp. 21.632.153.705.
Obyek PKB Baru merupakan estimasi dari kendaraan baru yang akan melakukan pendaftaran pada tahun 2019 di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dari Potensi Kendaraan Bermotor Tahun 2018 sebanyak 742.611 unit yang di tetapkan sebagai target yang harus di jangkau pada tahun 2019, tidak seluruhnya melakukan pembayaran Pajak, dimana setiap tahun selalu ada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran bahkan ada yang menunggak sampai 5 tahun. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Prvinsi Nusa Tenggara Timur atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Provinsi NTT sesuai LHP Nomor 24.b/LHP/XIX.KUP/05/2017 Tanggal 22 Mei 2017 ditemukan piutang PKB sebesar Rp. 82.015.212.068. Piutang Pajak Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 169.466 unit dengan Pokok Pajak sebesar Rp. 82.015.212.068, yang datang mendaftar dan melakukan pembayaran sebanyak 47.389 unit dengan Pokok Pajak sebesar Rp. 22.085.189.716,-, sehingga masih ada sisa yang belum terjangkau sebanyak 122.077 unit kendaraan dengan Pokok Pajak sebesar Rp. 59.930.022.352 dan akan menjadi Target yang harus dijangkau di tahun 2019.
Tingginya piutang pajak tersebut disebabkan karena kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat pada waktunya, lambatnya proses pengurusan pajak di Kantor Bersama Samsat disebabkan keterbatasan fasilitas pelayanan baik secara kuantitas maupun kualitas, serta belum 14 akuratnya database kendaraan bermotor sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan penertiban.
Adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah merupakan salah satu pendorong pemerintah membuat suatu solusi untuk menarik minat dan menumbuhkan kesadaran masyarat dalam membayar Pajak. Saat ini kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT semakin meningkat di setiap kabupaten maupun kota. Kendaraan-kendaraan ini digunakan baik secara pribadi maupun untuk disewakan. Meningkatnya kendaraan luar daerah di wilayah NTT dapat disebabkan antara lain karena harga jual kendaraan baru maupun bekas di luar Provinsi NTT lebih murah daripada di wilayah NTT. Dalam rangka menekan pertumbuhan jumlah piutang pajak serta menumbuhkan minat dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotordan juga menambah jumlah objek pajak dari kendaraan luar daerah Provinsi NTT.