TAMBOLAKA — PASOLAPOS.COM || Kornelis Kodi Mete ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat Daya terkait kasus dugaan penikaman seekor kerbau di kebun milik Yakup Yingo Bahewa. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026.
Namun, Kornelis membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku penikaman kerbau sebagaimana yang dituduhkan.
“Saat kejadian saya sedang bekerja di mebel milik Ebeng,” ujar Kornelis saat dimintai keterangan di lingkungan Polres Sumba Barat Daya, Kamis (7/5/2026).
Menurut keterangannya, ada pihak lain yang melakukan penikaman terhadap kerbau tersebut karena hewan itu masuk dan merusak tanaman jagung di kebun milik Yakup.
Dalam keterangan yang disampaikan keluarga, disebutkan bahwa Yakup Yingo Bahewa mengaku sebagai orang yang menikam kerbau tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab serta mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kornelis dan pihak keluarga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk salah tangkap. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
“Kami berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus ini dengan baik dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ungkap keluarga Kornelis.
Sementara itu, Kepala Desa Mangga Nipis, Martinus Mali Tanggu Holo, membenarkan adanya kejadian penikaman kerbau di kebun milik Yakup Yingo Bahewa. Namun ia menilai penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti dan dasar hukum yang kuat.
Menurut Martinus, saat kejadian berlangsung, Kornelis diketahui sedang berada di tempat kerjanya di mebel milik Ebeng.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak Polres Sumba Barat Daya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

