Sekretaris Satgas COVID-19 SBD Tegaskan Tidak Pandang Bulu Dalam Bertugas.

TAMBOLAKA-PasolaPos.com,Tim satgas covid-19 Memasuki bulan November tahun 2020, melakukan rapat evaluasi terkait perkembangan penanganan covid-19 di SBD.

Tim Satuan Tugas COVID-19 Posko Kabupaten Ketika laksanakan Rapat Evaluasi.

Kegiatan bulanan yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja tim satgas covid-19 SBD, rapat yang diadakan di posko utama Tambolaka ini dihadiri oleh Sekda SBD Bernardus Bulu,SH dan di hadiri oleh semua Anggota Tim Satgas Covid-19 SBD,Sabtu, 7 November 2020.

Dalam kegiatan ini terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Sekda SBD Bernardus Bulu,SH salah satunya yaitu terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Posko Covid-19 SBD yakni Mathias Jenga yang didampingi Aipda Yakup Dapa Langga Ketua Tim Mawar Satgas C-19 dan dihadiri oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Bernardus Bulu,SH serta semua Anggota Tim Satgas Covid-19 SBD.

Sekda SBD Bernardus Bulu,SH selaku Sekretaris Satgas COVID-19 SBD dalam rapat dan evaluasi ini menegaskan kepada tim satgas covid-19 SBD untuk menindak tegas para pelaku pelanggar protkes siapun dia.

“Dewan atau masyarakat yang memiliki status atau menuntut perlakuan khusus tidak usah perduli siapun dia, kalau teman-teman TNI, POLRI saja kita tindak terus bagaimana dengan yang lain. Anggota tim satuan tugas sekalipun kalau lalai ditindak juga” Tegasnya.


Dirinya mengharapkan agar tim satgas covid-19 SBD menunjukkan teladan dan contoh yang benar dalam penanganan covid-19.

Dirinya juga menyampaikan agar tim satgas covid-19 SBD tidak boleh takut atau ragu dalam menindak para pelanggar protkes
“Jika ada PNS yang ditemukan seperti itu komunikasi langsung dengan saya, tapi tindak dulu dia dilapangan sesuai dengan protap kesehatan, tidak usah ragu-ragu mau dia Kepala bidang,Kabag saat ditemukan tidak memakai masker tindak”,tegasnya.

Mathias Jenga (Membelakangi Kamera) ,Ketua Posko C-19 Kabupaten SBD ketika memimpin rapat evaluasi bulanan.

Dalam rapat inipun Sekda SBD Bernardus Bulu,SH menekankan agar saat memberikan tindakan harus diperhatikan tahapan atau langkah yang sudah di gambarkan yakni menegur dengan sopan lalu menyuruh menggunakan masker.
Jika dalam penindakan terdapat sikap tidak kooperatif maka akan langsung dikenakan denda sebesar Rp 200.000 – 500.000.

Red & Liputan (Paul-Tim Pasolapos).

Tinggalkan Balasan