Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, Berikan Peluang Kerja Luar Negeri Ini Penjelasannya Yang Legal

Potret kebersamaan usai kegiatan.

Pasolapos.com, Kupang || Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, Berikan peluang masyarakat untuk bekerja di luar negeri namun menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

 

Pada Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman di Aula GKII Naikoten, Pada Sabtu (23/12/2023), Melki Laka Lena mengingatkan bahwa setiap calon pekerja harus memastikan semua persyaratan, termasuk dari segi kesehatan dan dokumen, terpenuhi untuk menghindari masalah di tempat tujuan.

 

Semua persyaratan harus dipenuhi agar tidak mengalami hal yang tidak diinginkan di tempat bekerja,” tegas Melki.

Dalam paparannya, Melki Laka Lena memberikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh calon pekerja migran.

 

Menurut Melki Laka Lena, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah kunci untuk berurusan dengan perusahaan di tempat bekerja. Calon pekerja harus memastikan dokumen-dokumen mereka lengkap dan valid.

 

 

Calon pekerja migran perlu dibekali dengan ketrampilan utama yang sesuai dengan pekerjaan di luar negeri. Selain itu, pengetahuan tambahan juga dapat menjadi nilai tambah.

 

 

Penting bagi calon pekerja untuk mengenal tempat kerjanya, termasuk nama perusahaan, pimpinan, direksi, dan nama-nama orang Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini memudahkan komunikasi jika terjadi sesuatu di tempat kerja atau di Indonesia.

 

 

Melki Laka Lena menegaskan urgensi pelatihan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelatihan tidak hanya mencakup keterampilan teknis dan bahasa, tetapi juga pemahaman tentang budaya negara tujuan.

 

 

Melki Laka Lena Menjelaskan pentingnya menangani TPPO dengan mendorong keberangkatan PMI melalui jalur legal dan sesuai prosedur. Jumlah PMI yang meninggal melalui jalur non-prosedural menjadi perhatian serius.

 

 

Malaysia menjadi tujuan utama bagi warga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencari pekerjaan di luar negeri. Mestinya keberangkatan itu harus melalui jalur legal dan prosedural.

 

 

Perwakilan BP3MI NTT, Lukas Doni, turut memberikan data terkait kasus PMI. Dari 426 kasus hingga 12 Desember 2023, terdapat 143 PMI yang meninggal dunia, sebagian besar melalui jalur non-prosedural.

 

 

Lukas Doni memperingatkan tentang informasi tidak benar di media sosial yang dapat mempengaruhi keputusan calon PMI. Kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk melindungi mereka dan mencegah perjalanan tanpa prosedur yang benar.

 

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan calon pekerja migran dapat lebih siap dan sadar akan risiko serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bekerja di luar negeri.

 

Red: Paul/Rafael

Tinggalkan Balasan