Site icon Pasola Pos

KETIKA KUASA LEBIH TINGGI DARIPADA HUKUM.

Oplus_131072

Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas itulah yang sedang terjadi dalam penegakkan hukum di negara Indonesia. Itu semua terjadi karena tidak ada yang dapat konsisten dalam menjalankan hukum yang baik dan benar karena tidak memiliki integritas masih lemah dalam menghadapi tantangan pada penegakkan hukum yang sebenarnya. Di kalangan dunia yang semakin canggih dan zaman yang terus berubah, hukum hanyalah formalitas yang ditulis diatas kertas putih. Bagaimana tidak, hukum yang dikenal sebagai aturan yang menertibkan masyarakat, namun nyatanya dapat dibeli dengan mudah oleh orang-orang yang memiliki kuasa.

Hukum merupaka peraturan yang dibuat oleh suatu kominitas atau negara demi menjaga kesejahteraan rakyatnya. Hukum semata-mata dibuat bukan sekedar dibuat saja, melainkan harus dijalani dan ditaati. Hukum yang baik di jalankan oleh orang yang memiliki moralitas yang tinggi dan menghindar dari pengaruh politik yang buruk. Pembahasan tentang hukum yang baik memang tidak ada habisnya jika di bahas dan di perdebatkan karena akan saling mencari argumentasi pembelaan. Dengan adanya argumen yang banyak mengenai hukum, maka hukum secara harafia dikatakan sebagai hukum yang absurd atau yang tidak masuk akal.

Di era modern saat ini hukum dapat dijadikan alat jual beli. Hukum tidak berlaku bagi mereka yang mempunyai kekuasaan/ yang memiliki uang. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan hanya bisa pasrah apabila ia dijatuhi hukuman. Inilah kejadian yang sering terjadi pada negara kita. Bagaimana hukum memperlakukan orang secara tidak adil atau membeda-bedakan rakyatnya. Padahal dalam hukum dasar sila Pancasila tertera jelas bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke lima), sebenarnya berlaku untuk siapa saja, namun dikalangan kehidupan nyata ini hanyalah sebatas hitam diatas putih atau sebatas formalitas saja.

Integritas para penguasa dan penegak hukum di negara yang begitu buruk dan tidak dapat di contoh karena masih bermental korup sehingga peraturan yang telah di buat di jadikan sebagai ajang pendapatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok bukan kepentingan masyarakat banyak. Sehingga hukum yang di harapkan sebagai panglima kini telah berubah seperti dalam jurnal Aturkian Laia yang mengatakan “hukum sebagai panglima dalam dunia mitos dan politik sebagai raja pada realitas”. Hukum sebenarnya dibuat untuk kepentingan semua masyarakat bukan untuk kalangan orang-orang tertentu yang memiliki uang dan kuasa.

Sebagai warga negara Indonesia seharusnya kita lebih menanamkan sikap altruisme atau sikap peduli terhadap sesama. Peduli terhadap sesama tanpa memandang harta benda, dan kekuasaan adalah kunci dari negara yang terbebas dari berbagai hal yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, bisa dijamin Indonesia terbebas dari orang-orang yang mempunyai sifat menguntungkan diri sendiri (individualisme) atau korupsi. Opini: Paskalis Monang Bulang
KETIKA KUASA LEBIH TINGGI DARIPADA HUKUM
Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas itulah yang sedang terjadi dalam penegakkan hukum di negara Indonesia. Itu semua terjadi karena tidak ada yang dapat konsisten dalam menjalankan hukum yang baik dan benar karena tidak memiliki integritas masih lemah dalam menghadapi tantangan pada penegakkan hukum yang sebenarnya. Di kalangan dunia yang semakin canggih dan zaman yang terus berubah, hukum hanyalah formalitas yang ditulis diatas kertas putih. Bagaimana tidak, hukum yang dikenal sebagai aturan yang menertibkan masyarakat, namun nyatanya dapat dibeli dengan mudah oleh orang-orang yang memiliki kuasa.
Hukum merupaka peraturan yang dibuat oleh suatu kominitas atau negara demi menjaga kesejahteraan rakyatnya. Hukum semata-mata dibuat bukan sekedar dibuat saja, melainkan harus dijalani dan ditaati. Hukum yang baik di jalankan oleh orang yang memiliki moralitas yang tinggi dan menghindar dari pengaruh politik yang buruk. Pembahasan tentang hukum yang baik memang tidak ada habisnya jika di bahas dan di perdebatkan karena akan saling mencari argumentasi pembelaan. Dengan adanya argumen yang banyak mengenai hukum, maka hukum secara harafia dikatakan sebagai hukum yang absurd atau yang tidak masuk akal.

Di era modern saat ini hukum dapat dijadikan alat jual beli. Hukum tidak berlaku bagi mereka yang mempunyai kekuasaan/ yang memiliki uang. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan hanya bisa pasrah apabila ia dijatuhi hukuman. Inilah kejadian yang sering terjadi pada negara kita. Bagaimana hukum memperlakukan orang secara tidak adil atau membeda-bedakan rakyatnya. Padahal dalam hukum dasar sila Pancasila tertera jelas bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke lima), sebenarnya berlaku untuk siapa saja, namun dikalangan kehidupan nyata ini hanyalah sebatas hitam diatas putih atau sebatas formalitas saja.

Integritas para penguasa dan penegak hukum di negara yang begitu buruk dan tidak dapat di contoh karena masih bermental korup sehingga peraturan yang telah di buat di jadikan sebagai ajang pendapatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok bukan kepentingan masyarakat banyak. Sehingga hukum yang di harapkan sebagai panglima kini telah berubah seperti dalam jurnal Aturkian Laia yang mengatakan “hukum sebagai panglima dalam dunia mitos dan politik sebagai raja pada realitas”. Hukum sebenarnya dibuat untuk kepentingan semua masyarakat bukan untuk kalangan orang-orang tertentu yang memiliki uang dan kuasa.

Sebagai warga negara Indonesia seharusnya kita lebih menanamkan sikap altruisme atau sikap peduli terhadap sesama. Peduli terhadap sesama tanpa memandang harta benda, dan kekuasaan adalah kunci dari negara yang terbebas dari berbagai hal yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, bisa dijamin Indonesia terbebas dari orang-orang yang mempunyai sifat menguntungkan diri sendiri (individualisme) atau korupsi.

Opini: Paskalis Monang Bulang

Exit mobile version