Kenaikan Tarif Angkut Di NTT Mulai BBM Naik.

PASOLAPOS.COM Kupang – Kenaikan tarif angkutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai imbas dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka. Kepada wartawan, Kamis (08/09/2022), mengatakan, Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah menandatangani peraturan gubernur terkait kenaikan tarif angkutan tersebut, yakni Pergub Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah NTT.

Dalam pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas sebesar 30 persen di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20 persen. “Pergub ini menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing, tidak boleh melampaui tarif batas atas 30 persen. kata Isyak Nuka

Menurut Isyak, tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.

Selanjutnya, tarif Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer, minibus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer, dan bus kapasitas 44 penumpang sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.

Untuk tarif flag fall angkutan taksi Rp11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp5,958,33., ujarnya

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera menyatakan salut dengan sikap masyarakat yang menghadapi kenaikan harga dua jenis bahan bakar minyak dengan tenang.

Pemerintah menyatakan bersyukur situasi NTT sangat kondusif tanpa gejolak di tengah masyarakat. Dan berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan dinamika inflasi sehingga tetap dalam taraf normal. Pemerintah memandang perlu penyesuaian tarif transportasi di NTT. tegasnya

(Red: Paul/Rafael)

Tinggalkan Balasan