PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA || Seusai Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, publik Sumba Barat Daya, kembali dihebohkan dengan masalah terkait perusahan daerah Lawadi usai digeledah oleh kejari Sumba Barat. Tidak sampai disitu saja, ruang kerja Bupati Sumba Barat Daya pun juga turut digeledah oleh Kejari Sumba Barat, NTT. Dalam penggeledahan itupun disaksikan langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Kornelis Kodi Mete.
Dikabarkan sudah 16 orang yang sudah diperiksa. Namun belum diketahui identitas mereka. Dugaan korupsi yang menyeret perusahan daerah itu kini masih menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, kerugian yang dialami perusahan Lawadi itu dinilai tidaklah sedikit. Diketahui, berdasarkan hasil pe meriksaan akuntan publik untuk dua tahun anggaran ditemukan penyelewengan dana perusahan daerah Lawadi sebanyak Rp 2,8 miliar.
Disisi lain dari hasil pemeriksaan inspektorat Sumba Barat Daya untuk 3 tahun anggaran menemukan penyelewengan dana perusahan daerah Lawadi sebesar Rp3,7 Miliar. Lalu bagaimana cerita GMNI SBD tentang perusahan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya itu? Berikut ulasannya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sumba Barat Daya, Dediyanto Daghu Kezo mengatakan, perusahan daerah Lawadi menjadi polemik yang perlu keseriusan dalam penanganannya. Pasalnya, penyertaan modal yang besar terhadap perusahan daerah Lawadi itu dinilainya tidak memberikan konstribusi apapun terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“Persoalan Lawadi membutuhkan keseriusan dalam penanganannya. Sebab pengelolaan anggaran yang disuntik oleh pemda SBD tidak berdampak apa-apa terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Dediyanto kepada Wartawan, Minggu, 17 Maret 2024. Dediyanto pun bercerita, bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 silam, dirinya bersama anggota GMNI SBD melakukan aksi dalam menanyakan sejumlah program perusahan daerah, Lawadi. Ia pun menyebut bahwa direktur Lawadi tidak mampu menyampaikan secara spesifik program unggulan Lawadi dalam menggunakan anggaran yang terbilang sangat besar itu. Dengan demikian, GMNI SBD langsung menyegel kantor perusahan daerah Lawadi dihadapan direkturnya.
Saat itu, kata Dediyanto, direktur Lawadi tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah melihat massa aksi yang menyegel kantor Lawadi tersebut.
“Dasar penyegelan tersebut GMNI menilai bahwa hadirnya Lawadi di kabupaten Sumba Barat Daya tidak memberikan kontribusi apapun untuk kesejateraan masyarakat yang berada di kabupaten Sumba Barat Daya,” kata Dediyanto saat menjelaskan perjuangan GMNI SBD.
Dugaan kerugian perusahan Lawadi, semakin kuat setelah mendapat pengakuan direktur Lawadi. Dia(direktur-RED) menyebut bahwa secara akuntansi, Lawadi memgalami kerugian kurang lebih 2 Milliar Rupiah.
“Pengakuan tersebut disampaikan di depan masa aksi pada saat masa aksi GMNI SBD mendesak mengungkapkan tentang pengunaan anggaran yang di seponsori oleh Pemda SBD sebesar 1,5 milliar,” ujar ketua GMNI SBD itu.
Lanjutnya ia menyampaikan, kala itu GMNI menyegel kantor Lawadi, setelahnya melanjutkan perjalanan menuju ke gedung DPRD SBD guna menyuarakan persoalan yang sama.
Namun setibanya di sana, hanya ada satu orang anggota DPRD SBD dari fraksi Nasdem yang berani jumpai GMNI.
“Di depan gedung DPRD SBD yang terhormat itu, saya bersama rekan dan senior GMNI SBD menyampaikan segala bentuk keresahan terhadap perusahan Lawadi yang tidak berkontribusi apa apa untuk kemajuan daerah ini,” ucap mantan ketua Gematamera.
Tidak sampai disitu saja, masa aksi pun melanjutkan perjalanan ke depan kantor Daerah Kabupaten SBD, sebagai pemberi suntikan dana serta yang memberikan SK kepada direktur Lawadi.
Namun GMNI SBD tidak mendapatkan sikap atau ketegasan secara serius dari Pemda dalam menyikapi persoalan ini. Tidak hanya sampai disitu segala upayapun di lakukan GMNI untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi BUMD Lawadi. Salah satunya GMNI SBD, mengadukan hal ini ke salah satu lembaga yaitu Ombudsman RI perwakilan NTT.
Setelah itu, persoalan ini sempat diam beberapa bulan, ketika semua pihak disibukan dengan Pemilu 2024.
“Seusai pemilu berlangsung tiba-tiba kita pun di kagetkan kembali dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Sumba Barat di Lawadi dan termasuk penggeledahan di ruang kerja Bupati Sumba Barat Daya,” tambah Dediyanto.
Dengan adanya penggeledahan itu, GMNI SBD mendukung langkah Kejari Sumba Barat dalam mengupas tuntas dugaan tindakan korupsi oleh perusahan daerah milik Sumba Barat Daya itu. Bahkan, Dediyanto mengapresiasi sikap Kejari Sumba Barat yang sudah menyita beberapa dokumen dan telah memeriksa 16 orang saksi.
Sembari demikian, Dediyanto juga berharap supaya Kejari Sumba Barat dapat mengungkap fakta dari kasus yang menghebohkan publik sebelum Pilkada SBD bulan November mendatang.
“Harapan saya pengeledahan tersebut dapat mengumpulkan fakta fakta dan bukti dugaan tidak pidana korupsi ini dan dapat mengungkap pelaku kejahatan yang menjadi aktor dugaan tidak pidana korupsi tersebut,” harap Dediyanto penuh tegas.