Tambolaka, pasolapos.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang gelar Rapat Timpora (Tim Pengawas Orang Asing), dan dibuka dengan resmi oleh Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete yang dihadiri oleh Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Christian Penna, Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Rukman dan para peserta rapat, Kamis (9/9/2021).
Dalam penyampaiannya usai dibuka dengan resmi oleh Bupati SBD, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigirasian Kanwil Kemenkumham NTT, Christian Penna menjelaskan dasar pembentukan Timpora yaitu UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian, peraturan Presiden nomor 44 tahun 2015 tentang Kementrian Hukum dan HAM (Lembaran Negara RI tahun 2016 nomor 123, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894).
Dan juga peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 29 tahun 2015, tentang organisasi dan tata kerja Kementrian Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Christian menjelaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya untuk dicari pelanggaran hukum, namun juga untuk menegakkan kedaulatan NKRI.
“Selain itu, kita harus memberikan perlindungan hukum juga kepada Orang Asing terkait hak keberadaan mereka yang pada intinya memberi nilai positif dalam pembangunan suatu daerah,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan kasus-kasus aktual yang terjadi di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, yaitu adanya perlintasan PSHT dari Negara Timor Leste dengan jumlah sekitar 700 orang ke Indonesia melalui jalur-jalur terlarang (ilegal).
Sementara itu, data keseluruhan pengungsi yang ada di Indonesia mencapai 13.000an orang, sedangkan di NTT sekitar 216 orang yang beberapa diantaranya berasal dari pengungsi Afganistan. Untuk menyikapi hal tersebut, Timpora SBD melakukan rapat koordinasi sekaligus melakukan sidak orang asing di beberapa tempat di Tambolaka.
Untuk diketahui Timpora SBD dibentuk pada tanggal 8 Februari 2021 yang lalu dengan susunan pengurus yakni, Penanggung jawab Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemnekumham NTT, Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang, Sekretaris Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang.
Sedangkan anggotanya terdiri atas Kepala Kesbangpol SBD, Kadis Pariwisata SBD, Kadis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan SBD, Kadis Pendukcapil SBD, Kadis Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu SBD, Kepala Kantor Kementerian Agama SBD, Pasi Intel Kodim 1629/SBD, Kasat Intelkam Polres SBD, Kasi Intelijen Kejari Sumba Barat, BAiS TNI Sumba dan Agen BInda SBD.
RED.(pasolapos.com )