Tambolaka–Pasolapos.com
Gabriel Dawa Deta selaku Kepala Desa Ole Ate pada (11/01/2021) berada diruang kerja Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD,NTT.Usai dirinya dipanggil untuk mengahadap Kadis BPMD Domi Bulla,guna mengklarifikasi pengaduan masyarakat Dana BLTD Tahap Akhir Tahun 2020 yang menurut laporan warga memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Gabriel Dawa Deta saat berada di ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan ketika berpapasan dengan Drs.Dominggus Bulla,M.Si selaku Kadis PMD bersama Teo Natara Kepala Inspektorat SBD,saat mengklarifikasi persoalan penggunaan sebagian uang BLTD yang masih merupakan hak masyarakat, Kades menjelaskan bahwa sejumlah uang tersebut sudah digunakan untuk mengerjakan sumur bor
Sejumlah uang tersebut sudah saya gunakan mengerjakan sumur bor dan saya siap ganti atau kembalikan sejumlah uang masyarakat penerima manfaat,ungkap Gabriel Dawa Deta dengan kesal.
Jumlah uang masyarakat penerima manfaat atau BLTD yang dipotong Gabriel Dawa Dita selaku keypala Desa Ole Ate sebesar Rp.116.600.000,dari jumlah total angkah penerima manfaat Desa Ole Ate, Kecamatan kodi Kabupaten,SBD,NTT.Sebanyak 186 orang penerima.
Lanjutnya,dalam jangkah waktu 5 hari dan manakala saya tidak bayar akan siap diproses susuai perbuatan dan sesuai hukum yang berlaku,tambah Kepala Desa.
Oktavianus Kaka bersama sejumlah perwakilan masyarakat yang sudah mengalami pembohongan selama ini tentang dana BLTD tahun anggaran 2020 dengan tidak perpanjang kata diruang kerja kepala dinas mengacung tangan memberi tanggapan bahwa sesuai pernyataan kepala desa hari untuk melakukan penyaluran pada hari sabtu 16/1/2021 kalaupun nantinya kepala desa menghadirkan staf dinas terkait untuk menyaksikan pembayaran namun karena perbuatan Kades sangat bertentangan apa lagi sudah menyakiti kami dengan menahan sejumlah uang ,Ya persoalan ini akan dilapor pada pihak aparat penegak hukum Polres SBD,ungkapnya .
Markus mone bersama teman-teman yang dimintai tanggapan oleh awak media terkait dana BLTD yang digunakan tidak semestinya mengatakan bahwa uang yang merupakan hak kami yang lenyap ditangan kepala desa itu sudah menjadi barang bukti bagi kami maupun Dinas terkait dan persoalan ini kami akan lapor di polres dan ini sudah merupakan korupsi,ungkapnya.
Teofilus Natara,SE selaku Kepala Inspektorat mengenai persoalan penyalagunaan keuangan BLTD dari Kepala Desa,dirinya juga mengatakan bahwa Inspektorat hanya sebatas membina.
“kami selaku inspektorat sebatas klarifikasi sesuai apa yang bermasalah dan sebatas melakukan pembinaan,lain dari itu terkait dengan BLTD yang dikeluhkan saat ini entah masyarakat melapor aparat penegak hukum itu terserah,kami sebatas membina,ungkapnya singkat.
Sehingga hari yang sama jam berbeda sejumlah warga berali langkah dari PMD menuju Polres SBD guna melapor .
Daud Lere ghage saat berbincang di Polres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kepala desa ole ate benar-benar menyalahi aturan dan saya sendiri saat ini selaku saksi dan saat saya di dengar keterangan oleh penyidik modusnya adalah penggelapan uang BLT desa yang jumlahnya 600.000/ penerima manfaat dari 186 orang penerima manfaat , dan perlu di proses secara hukum,imbuh Daniel mengakhiri …….Eman ledu.