Tambolaka-Pasolapos.com. Masyarakat Desa Moro Manduyo,Kecamatan Kodi Utara,Kabupaten Sumba Barat Daya datangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD)Senin,1 Januari 2020 guna mengadu soal Bantuan Langsung Tunai yang diterima tidak sesuai.
Ternyata masyarakat yang datang dengan tujuan untuk mengadukan Martinus Gallu karena diduga Penyalagunaan Jabatan sebagai Kades Moro Manduyo dengan mengambil keuntungan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Sesuai penjelasan warga pada saat tatap muka bersama Kadis PMD,warga mengaku telah menerima BLT secara pertahap namun ada pengurangan dari penerimaan BLT secara pertahap tersebut.
Stefanus Rangga Bola salah seorang warga masyarakat penerima manfaat BLT dari Dusun I,Desa Moro Manduyo ketika dimintai keterangannya oleh awak media ini terkait pembagian BLT Desa Moro Manduyo yang tidak sesuai.
“Pada pembagian tahap kedua Tahun 2020 kami sudah ditipu yakni Kepala Desa sudah memotong 300.00/Penerima Manfaat dan masuk pembagian tahap ketiga Kepala Desa umumkan bahwa lima bulan uang BLT yang akan dibagikan pada 245 warga penerima manfaat dengan rincian 300 ribu/bulan sehingga total yang harus diterima sebanyak 1.500,000 namun kepala desa memberikan hak kami sebanyak 1.050.000 sisah uang yang merupakan hak kami tidak kami ketahui,ungkap Stefanus.
Martinus Mali Gallu selaku Kepala Desa Moro Manduyo bersama Sekdes Alfonsus Ramone,ketika berada di kantor Dinas PMD yang disaksikan Domi Bulla selaku Kepala Dinas PMD,didampingi Theo Natara selaku Kepala Inspektorat, Yengo Tanda Kawi selaku Camat Kodi Utara dan sejumlah perwakilan penerima manfaat.
Dihadapan pemangku kepentingan tersebut,Kades mengklarifikasi persoalan tersebut.Martinus Gallu mengaku semestinya hanya 123 KK yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT ini. Sementara total ada 243 KK di desanya. Karena itu, Martinus mengambil kebijakan secara pribadi memotong dana BLT namun tanpa persetujuan masyarakat demi melayani 243 KK tersebut.
Usut punya usut, berdasarkan laporan masyarakat yang mengadu Ke Kadis PMD, terdapat kejanggalan dalam pemotongan uang BLT yang mereka terima.Karena semestinya total yang harus diterima sebesar Rp 900.000 per jiwa. Nyatanya, setiap penerima bantuan, mereka hanya menerima Rp 300.000.
Namun Martinus kemudian menjelaskan dihadapan Kadis PMD dan lainya,bahwa uang sebesar Rp.600.000 yang dipotongnya tanpa persetujuan warga digunakan untuk memberikan kepada Keluarga yang layak menerima manfaat lainnya namun nama-namanya tidak terdaftar dalam usulan penerima BLT.
Namun seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya,pada Media ini kemudian membeberkan kejanggalan dalam teka-teki tersebut.
Menurutnya,kalau diperhatikan baik-baik sebenarnya sejumlah 243 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak terdaftar namanya menerima Rp.450.000/KPM dari uang yang dipotong oleh Kades sebesar Rp.600.000/123 KPM.Namun Kades hanya memberikan Rp.300.000 kepada 243 penerima manfaat yang tidak terdaftar nama-namanya tersebut, pungkasnya sembari berjalan meninggalkan Kantor Dinas PMD.
Karena adanya ketidakpuasan,warga kemudian melaporkan Kades Moro Manduyo Ke Polres SBD agar masalah ini bisa diselesaikan secara transparan dan tepat….(Tim Pasolapos)..