SBD – PASOLAPOS.COM || Pemilik lahan atas nama Johanes Sari merasa kesal atas hak milik tanah seluas 5,6 hektar di Pantai Wemahi, Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Johanes, Kuasa hukum Yublate Piter Pandango,SH telah berikan somasi yang tidak proporsional terhadap dirinya.
Padahal selama ini, Yubilate merupakan penasehat hukum saya,ko toba-tiba saya yang harus disomasi?
Bahkan jasa sebagai pengacara saya sudah memberikan uang senilai 200 juta terhadap dirinya, dan Sertifikat Hak Milik ada ditangan dia,”ungkap Yohanes pada Selasa, 16 Juni 2026.
Saya sangat menyesal terhadap Yubilate yang mana selama ini saya anggap dia sebagai penasehat Hukum.
Lanjut Johanes, adapun dia sebagai Penasehat Hukumnya King Kevin itu tidak menjadi persoalan, apalagi Akta Jual Beli Tanah belum di lunasi,jelas Johanes Sari.
”Sekali lagi saya sebagai pemilik lahan yang bertempat di Pantai Wemahi, Desa Tanjung Karoso sekali tidak gentar terhadap Somasi yang dilayangkan oleh King Kevin yang dikuasakan kepada pengacara Yubilate Piter Pandango “,ungkapnya.
”Dan adapun uang yang saya terima dari King Kevin Senilai Satu Milyar lima ratus juta,saya selaku pribadi akan memberikan tanah sesuai yang uang saya terima,”tambah Yohanes.
Johanes juga akan membatalkan aktivitas yang dilakukan oleh King Kevin di lahan yang belum selesai harganya,ungkap Johanes Sari saat di minta keterangan.
”Sehingga saya berharap terhadap King Kevin agar segera hentikan aktivitas di lahan yang belum selesai harganya”,tutupnya.
Sipri Mone/ PS

