PASOLAPOS.COM,TAMBOLAKA === Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Azis B., mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat yang memiliki urusan pertanahan, khususnya layanan pengukuran tanah, agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
Masyarakat diminta untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya guna melakukan pendaftaran dan pengurusan dokumen secara mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Azis B. saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (13/8/2026).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya yang hendak mengurus pengukuran tanah atau layanan pertanahan lainnya, sebaiknya datang sendiri langsung ke kantor ATR/BPN. Hindari penggunaan perantara atau pihak ketiga agar prosesnya transparan, sesuai prosedur, dan terhindar dari biaya tak resmi,” tegas Azis.
Azis menjelaskan bahwa pengurusan yang dilakukan secara langsung oleh pemilik tanah atau ahli waris sah akan menjamin keakuratan data permohonan serta kepastian biaya pendaftaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Prosedur dan Data Kelengkapan Berkas Pengukuran Tanah
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran pengukuran tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, berikut syarat dan alur pelayanan resmi yang harus dipenuhi:
1. Persyaratan Berkas Dokumen:
* Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
* Identitas Diri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
* Bukti Kepemilikan Tanah: Fotokopi alas hak/peta bidang/sertifikat (jika pemeliharaan data) atau surat penyerahan/pembagian hak yang dilegalisasi.
* PBB-P2: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
* Persetujuan Batas Tanah: Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
2. Alur Pelayanan Pendaftaran:
* Pendaftaran di Loket: Pemohon membawa dokumen persyaratan langsung ke Loket Pelayanan Kantah BPN SBD.
* Verifikasi Berkas: Petugas loket memeriksa kelengkapan administrasi dan fisik dokumen.
* Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS): Petugas menerbitkan rincian biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Luas Bidang Tanah (L) dan Penggunaan Tanah sesuai PP No. 128 Tahun 2015.
* Pembayaran Resmi: Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui bank, ATM, kode billing MPN G2, atau EDC resmi di kantor BPN (tidak ada transaksi tunai antar individu).
* Penjadwalan Pengukuran: Petugas ukur akan berkoordinasi dengan pemohon untuk penentuan jadwal pengukuran langsung di lokasi tanah.
Komitmen Pelayanan Transparan
Jajaran Kantah BPN Kabupaten Sumba Barat Daya terus berkomitmen mewujudkan zona integritas dan pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan liar. Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan indikasi penyimpangan prosedur diimbau untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi BPN atau menyampaikan laporan langsung kepada petugas loket informasi.
Dengan mengurus dokumen pertanahan secara mandiri, masyarakat tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki secara aman dan terjamin.
Redaksi: Pasolapos PAUL.

