Nama:Yakobus Henggu Mila Meha
Fakultas: Filsafat Unika Kupang
Semester 1.
Suatu hukum diadakan dalam setiap tempat, wilayah, daerah, bahkan negara untuk menjaga agar tidak terjadi pertikaian atau sebuah konflik yang mengancam kehidupan seseorang, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian dalam kehidupan bersama, karena hukum merupakan salah satu landasan yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya maupun antara masyarakat dengan negara.
Hukum memiliki wewenang dalam membina dan mengatur kehidupan masyarakat, baik melalui peraturan yang berlaku maupun melalui sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati dan menaati hukum tanpa memandang kedudukan sosial, jabatan, kekayaan, ataupun kekuasaan yang dimilikinya. Pada intinya, hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan personal maupun umum, sebab tanpa adanya hukum, kehidupan masyarakat dapat dikuasai oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dan menghilangkan hak-hak orang lain.
Pertanyaan sekarang ini, apakah hukum ini berlaku pada semua orang atau hanya berlaku pada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, mengingat dalam kehidupan masyarakat sering kali ditemukan perbedaan perlakuan antara seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dengan seseorang yang tidak mempunyai kekuatan untuk mempertahankan haknya, sehingga hukum yang seharusnya menjadi perlindungan bagi seluruh masyarakat justru dapat dipandang sebagai alat untuk menekan kelompok yang lemah, sementara mereka yang memiliki kekuasaan seolah-olah mempunyai kesempatan lebih besar untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan?
Keadaan di era modern sekarang merupakan keadaan yang ditandai dengan adanya anggapan bahwa suatu hukum hanya berlaku pada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, terutama ketika seseorang yang mempunyai kedudukan, jabatan, kekayaan, atau hubungan dengan pihak berpengaruh dapat memperoleh perlakuan yang berbeda dalam menghadapi persoalan hukum, sedangkan masyarakat kecil sering kali harus menerima akibat dari peraturan yang berlaku tanpa memiliki kemampuan yang sama untuk membela kepentingannya. Hal ini adalah sebuah fakta, bukan fiktif yang mengarang suatu peristiwa menjadi ilusi, sebab persoalan ketimpangan dalam penegakan hukum dapat ditemukan ketika kekuasaan dan kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kebenaran, sehingga masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar berdiri sebagai lembaga keadilan atau justru menjadi sarana untuk mempertahankan kepentingan pihak tertentu.
Seorang filsuf, yaitu Thrasymachus, mengatakan, “Keadilan adalah kepentingan yang lebih kuat”, artinya di sini suatu hukum atau aturan dapat mencerminkan kepentingan mereka yang memiliki kekuasaan dalam menentukan sesuatu yang harus ditaati oleh masyarakat, karena menurut pemikiran Thrasymachus, pihak yang berkuasa mempunyai kemampuan untuk menetapkan peraturan sesuai dengan kepentingannya sendiri dan kemudian menyebut kepatuhan terhadap peraturan tersebut sebagai keadilan. Pemikiran ini memberikan gambaran kritis mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan, sebab hukum tidak selalu berjalan secara netral apabila pembentuk maupun pelaksananya lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan bersama, sehingga orang-orang yang tidak mempunyai kekuatan politik, ekonomi, ataupun kedudukan sosial dapat mengalami kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya di hadapan mereka yang mempunyai pengaruh lebih besar.
Dari pemikiran filsuf Thrasymachus ini, terlihat relevansinya dengan keadaan di era modern sekarang ini, terutama ketika kekuasaan digunakan untuk menentukan arah hukum dan kepentingan kelompok tertentu lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat secara keseluruhan, sehingga hukum berpotensi kehilangan tujuan utamanya sebagai sarana untuk menciptakan keadilan. Dengan demikian, Pancasila dalam sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dapat menjadi sekadar formalitas apabila nilai keadilan hanya diucapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi tidak diwujudkan melalui tindakan nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Sebuah keadaan yang menyebabkan mereka yang tidak memiliki kekuasaan menjadi menderita, karena tidak mempunyai kesempatan dan kekuatan yang seimbang untuk memperjuangkan hak-haknya, sementara pihak yang memiliki kekuasaan dapat menggunakan kedudukan dan pengaruhnya untuk mempertahankan kepentingan sendiri, sehingga nilai kemanusiaan, persamaan hak, dan keadilan sosial semakin jauh dari kehidupan masyarakat.
Semua orang mempunyai ilmu pengetahuan, tetapi tidak semua orang menggunakan ilmu pengetahuan dalam bentuk yang positif, karena pengetahuan yang dimiliki seseorang seharusnya digunakan untuk membangun kehidupan bersama, mencari kebenaran, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun mempertahankan kedudukan tertentu. Kebanyakan ilmu pengetahuan itu digunakan untuk melihat diri sendiri atau sering dikatakan sebagai sebuah karakter individualisme, yaitu keadaan ketika seseorang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan bersama, bahkan menggunakan kemampuan dan pengetahuannya untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya merugikan orang lain, sehingga ilmu pengetahuan yang seharusnya menjadi sarana pembebasan justru dapat berubah menjadi alat untuk mempertahankan ketidakadilan apabila tidak disertai dengan tanggung jawab moral dan kesadaran akan hak sesama manusia.
Ketidakadilan dalam suatu kelompok akan membawa pada kehidupan yang merugikan mereka yang memiliki kekuasaan, sebagaimana tertulis dalam pembahasan ini, terutama ketika peraturan dalam kelompok hanya digunakan untuk mempertahankan kepentingan pihak tertentu dan tidak memberikan perlindungan yang seimbang kepada seluruh anggotanya, sehingga hubungan antara kekuasaan, peraturan, dan keadilan menjadi persoalan yang harus diperhatikan secara kritis.
Inilah yang dikatakan sebagai peraturan dalam suatu kelompok, dan apabila sila kelima Pancasila sekadar menjadi formalitas, maka nilai keadilan sosial tidak lagi diwujudkan dalam tindakan nyata, melainkan hanya menjadi sebuah ungkapan yang kehilangan makna dalam kehidupan bersama, karena keadilan seharusnya tidak ditentukan berdasarkan siapa yang mempunyai kekuasaan, melainkan berdasarkan kebenaran, hak, kewajiban, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.
Oleh karena itu, dalam menentukan suatu kepemimpinan, para pemilih harus berpikir kritis untuk menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin, dengan mempertimbangkan karakter, tanggung jawab, kejujuran, serta keberanian seseorang dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa membedakan golongan yang mempunyai kekuasaan dan mereka yang tidak memiliki kekuasaan. Maksud dan tujuan berpikir kritis sebelum memilih ini adalah agar terhindar dari kehidupan yang tidak adil, terutama dari kepemimpinan yang hanya menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga masyarakat tidak boleh hanya melihat kemampuan seseorang dalam berbicara atau menjanjikan perubahan, tetapi juga harus memperhatikan tindakan nyata dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kekuasaan.
Tujuan berikutnya adalah untuk memajukan suatu tempat, daerah, bahkan negara ini, dari proses perkembangan yang lambat menuju pada titik kemajuan, dengan menjadikan hukum sebagai dasar perlindungan bagi seluruh masyarakat dan Pancasila sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan sosial, karena kemajuan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam menjamin hak setiap warga negara.
Oleh sebab itu, masyarakat harus melihat mana yang memiliki karakter seorang pemimpin dalam membawa masyarakat pada kemajuan dan mana karakter pemimpin yang memprioritaskan kepentingan sendiri, sebab pemimpin yang sesungguhnya bukanlah seseorang yang menggunakan kekuasaan untuk menguasai orang lain, melainkan seseorang yang menggunakan kekuasaannya untuk melayani, melindungi, dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

