HENTIKAN PUNGUTAN LIAR !! SERUAN KADIS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN SBD

TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM – Memasuki tahun 2022 tepatnya di bulan april,mei Persoalan demi persoalan tentang dunia pendidikan khususnya pada beberapa unit sekolah Negeri ditingkat kabupaten Sumba Barat Daya NTT , baik tingkat Sekolah Dasar , tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama maupun tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dikaitkan dengan beberapa bantuan yang dialokasikan pada sejumlah siswa-siswi pada sekolah bersangkutan selalu menuai masalah bahkan protes dari orang tua murid kepada pihak sekolah bersangkutan,akibat bantuan dari pusat tidak sesuai prosedural secara hukum Nasional.

 

Berdasarkan fakta lapangan yang dihimpun awak media bahwa banyak kebijakan yang dilakukan oknum guru atau oknum kepala sekolah dalam hal ini terdapat pemangkasan jatah setiap anak sebagai penerima PIP,Pemungutan uang komite untuk pembuatan pagar sekolah dan jasa penulisan ijasah lainnya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBD, Fransiskus M. Adilalo,S.Sos

Berdasarkan pantauan awak media potongan uang sudah terjadi pada beberapa sekolah Negeri di wilayah kabupaten Sumba Barat Daya dan bahkan akibat pemangkasan yang dilakukan dengan tidak prosedural beberapa sekolah kasus tersebut sudah dipolisikan dan bahkan kasus pemangkasan, pungutan yang tidak prosedural sudah ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan tingkat kabupaten Sumba Barat Daya,NTT akibat tidak sesuai aturan yang ada atau rekomendasi dari dinas tersebut.

 

Kepala dinas sudah meminta Sekretaris Dinas bersama Korwas tingkat Kabupaten SBD maupun tingkat Provinsi untuk monitor di beberapa sekolah yang melakukan pungutan, apabila ditemukan tidak ada alasan untuk hentikan pungutan tersebut karena pungutan tersebut merupakan pelanggaran kebijakan sekolah bersangkutan tanpa dasar hukum.

 

Bayangkan saja,sesuai hasil investigasi awak media beberapa sekolah khususnya di bulan Maret, April 2022 banyak laporan yang dihimpun dari orang tua murid tempat berbeda perihal dengan bantuan PIP yang dialokasikan di setiap sekolah untuk siswa-siswi pada sekolah tersebut ditengarai masih mendapat potongan yang cukup signifikan,bukan hanya itu banyak pula pungutan lain yang tidak sesuai prosedural yakni pemungutan uang komite dan pungutan penulisan ijasah.

Dari sejumlah sekolah telah ditemukan pungutan PIP dari SMKN 1 Kota Tambolaka bahkan orang tua siswa sudah melaporkan ke pihak Polisi sampai saat ini belum ada kejelasannya,termasuk ada laporan Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Kota Tambolaka juga melakukan pungutan uang komite.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Loura,Maria Regina Kali Ngara,S.Pd.

Hal ini,dengan tidak proseduralnya ada indikasi pemungutan terjadi pada beberapa sekolah negeri pada lingkup kabupaten Sumba Barat Daya,dimintakan agar pemerintah dapat memperhatikan dan langkah strategis apa dibuatkan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang meresahkan dan merugikan masyarakat khusus orang tua murid.

Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 Kota Tambolaka, Maria Regina Kali Ngara,SP.d saat ditemui,(23/4/2022) dalam ruangannya bersama guru-guru menyampaikan memang benar ada pungutan Rp.150.000,- yang diperuntukan untuk uang Komite Rp.100.000,-sedangkan Rp.50.000,- penulisan ijasah.jelasnya selama ini uang untuk penulisan ijasah kami gunakan dana bos namun hasil pemeriksaan tidak diperbolehkan untuk menggunakan dana bos,jelasnya.

 

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Fransiskus M. Adilalo,S.Sos. berjumpa dirumahnya (25/4/2022) menandaskan mana kala ada pembangunan yang dilakukan pihak-pihak sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari dinas,termasuk pungutan berupa apa saja yang dilakukan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas,jika pungutan uang tidak ada dalam petunjuk pelaksanaan berdasarkan regulasi yang mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan kapala sekolah tersebut di minta hentikan pungutan,tegasnya.

Jelas Kadis,kami dari Dinas sudah perintahkan Staf Dinas dan Kabid untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Sekolah Menengah Pertama 1 Kota Tambolaka.tegasnya sekolah tersebut sudah tidak lakukan kegiatan pemungutan uang komite dan tidak diperbolehkan membuat aturan sendiri dalam lembaga sekolah yang menimbulkan klaster pelanggaran hukum baru,apabila ada sekolah yang melakukan pungutan liar tanpa ada prosedur akan saya pecat,tandas Adi Lalo.

(Red/Pasola)

Penulis: Paul/Eman Lendu

Tinggalkan Balasan