PASOLAPOS.COM Kupang – Jacki Uly menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut. “Tentu Saya akan coba bantu dorong Korlantas Polri agar pengurusan SIM masyarakat Sabu Raijua dapat dilakukan di Polres setempat, tanpa harus ke Kupang” tegasnya, disambut riuh tepuk tangan masyarakat.
Sebagai upaya untuk terus melayani masyarakat, Jacki Uly sebagai salah satu Anggota Komisi III DPR-RI menekankan bahwa keberadaannya sebagai wakil rakyat ingin memastikan bahwa penegakkan hukum dan pemenuhan hak asasi masyarakat di daerah pemilihan NTT II dapat berjalan dengan baik, agar kehidupan masyarakat disana yang tentu dari berbagi latar belakang suku, budaya dan agama dapat berjalan beriringan.
Selain itu Jacki Uly juga menyampaikan bahwa RUU KUHP yang sedang dalam pembahasan di DPR yang mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat merupakan undang-undang yang lahir atas buah pikiran anak bangsa. Seperti di ketahui bahwa Undang-undang KUHP sekarang itu merupakan produk Belanda sehingga perlu ada penyesuaian agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, tegasnya.
Ini memberatkan kami, Bapak. Karena kami harus keluar biaya lebih besar, harus beli tiket kapal ke Kupang ditambah biaya urus SIM, kalau bisa di Polres Sabu Raijua kami ini bisa urus SIM di situ saja, keluh Hendrik, warga Sabu Raijua.
Keluhan soal pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) tersebut dikemukakan kepada Jacki Uly dalam kunjungan reses pada 17 Oktober 2022 di Desa Djadu, Kecamatan Sabu Barat. Berbagai keterbatasan serta kurang lengkapnya infrastruktur di Polres menyebakan pengurusan SIM harus dilakukan di Kota Kupang.