GMNI SBD Angkat Bicara Terkait Kasus Kepala Desa Madungo

GMNI SBD saat melakukan aksi di halam kantor DPRD SBD.

PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) apresiasi Kejaksaan Negeri Waikabubak yang telah bersurat ke inspektorat SBD setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Namun disayangkan sampai saat ini inspektorat SBD belum melakukan investigasi lapangan terkait kasus dugaan korupsi itu, Sehingga hal itu mendapatkan sorotan berbagai elemen organisasi khusunya GMNI SBD.

 

GMNI SBD prihatin atas kasus dugaan itu karena masyarakat sangat mengeluh, sehingga menyebut Krisis kepercayan dikarenakan Inspektorat SBD lamban dalam menindaki surat Kejaksaan Negeri Waikabubak tentang pengaduan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan uang desa oleh Kepala Desa Mandungo.

 

Hal diatas ditegaskan oleh Ketua DPC GMNI SBD, Tobias Talu kepada wartawan ketika dikonfirmasi pada Minggu (26/03/2023).

 

Tobias Talu menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi kepala Desa Mandungo yang sempat viral beberapa hari lalu sampai dengan saat ini merupakan tindakan yang sudah meresahkan dan merugikan warga masyarakat.

 

Menurut Tobias Talu setelah mengikuti perkembangan informasi tentang perjuangan masyarakat Desa Mandungo dalam mencari keadilan, dirinya merasa prihatin atas sikap Inspektorat SBD yang tidak tanggap cepat laporan tersebut.

 

“Tetapi surat itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat, yang menjadi pertanyaannya adalah ada apa inspektorat dan PMD tdk menindaklanjuti itu, saya bisa menduga jangan sampai Inspektorat, PMD berselingkuh dengan oknum kades, sehingga tidak melakukan pemeriksaan pada Kades Mandungo,” tegas Tobias Talu

Walaupun baru status dugaan, seharusnya, Inspektorat SBD harus menelusuri atau melakukan investigasi lapangan. Apa lgi berkaitan dengan anggaran dana desa. Sebab, ini uang negara yang jumlah besar untuk pembangunan desa.

“Jika persoalan ini dianggap biasa maka, akan jadi kebiasaan untuk dilakukan desa lain. Dan jika hal itu terjadi maka Inspektorat dan PMD akan krisis kepercayaan dari masyarakat,” ujar Tobias Talu.

 

Lebih lanjut, Tobias Talu menuturkan, pihak-pihak terkait semestinya mengambil sikap secara cepat dalam merespon keluhan masyarakat. Bukan menunggu yang bersangkutan selesaikan segala dugaan korupsi baru melakukan pemeriksaan. Seharusnya begitu dengar ada dugaan korupsi di desa harus cepat melakukan pemeriksaan, jika berlarut maka oknum kades sedang di beri ruang tuk menyelesaikan, inspektorat harus tegas dalam melakukan pengawasan dana desa,” tuturnya

“Kami krisis kepercayaan terhadap inspektorat dan PMD tapi kami yakin mereka bisa selesaikan kasus dugaan korupsi kades Desa Mandungo,” tambahnya.

Sebelumnya, menyikapi surat yang dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara bilang begini. Diketahui, surat yang dikirimkan Kejaksaan Negeri Waikabubak berperihal tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Surat tersebut dikirimkan tanggal (03/03/2023) lalu setelah masyarakat melakakun pengaduan di Kejaksaan Negeri Waikabubak pada Senin (27/02/2023).

Namun demikian, memasuki minggu kedua sejak Kejaksaan Negeri Waikabubak bersurat, Inspektorat SBD belum kunjung melakukan investigasi lapangan. Masyarakat Desa Mandungo pun menyambangi kantor Inspektorat SBD dalam menanyakan tindak lanjut tentang perihal surat tersebut beberapa hari lalu.

Ketika dimintai konfirmasi tentang tindak lanjut atas perihal surat dari Kejaksaan Negeri Waikabubak, kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit.

Audit akan dilakukan oleh Inspektorat SBD dalam minggu ini. Namun demikian, Kepala Inspektorat SBD tidak menyebut tanggal berapa akan dilakukan audit terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandungo. Dia juga enggan menanggapi ketika ditanya tentang sikap kepala Desa Mandungo yang mengerjakan beberapa temuan masyarakat setelah dilaporkan di Kejaksaan Negeri.

Audit akan dilakukan oleh Inspektorat SBD dalam minggu ini. Namun demikian, Kepala Inspektorat SBD tidak menyebut tanggal berapa akan dilakukan audit terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandungo. Dia juga enggan menanggapi ketika ditanya tentang sikap kepala Desa Mandungo yang mengerjakan beberapa temuan masyarakat setelah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Waikabubak.

“Selamat sore. Minggu ini kami turun audit. Terimakasih,” singkat Kepala Inspektorat SBD kepada wartawan via whatshap, Minggu (26/03/2023).

Adapun dugaan penyalahgunaan uang desa yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Mandungo;

1. Anggaran penanggulangan bencana covid-19 sebesar Rp 78.983.040.

Pengadaan ternak sapi untuk 3 ekor sebesar Rp. 30.000.000.

3. Pengadaan Meteran listrik dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 39.200.000.

4. Anggaran pamsimas tahun 2021 sebesar Rp. 32.900.000.

5. Gaji keempat anggota BPD sebesar Rp. 750.000.

6. Dana pembangunan PAUD Santa Monika sebesar Rp. 17.847.818.

Tinggalkan Balasan