Ende,Pasolopos.com – ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ende, Basilius Wena dalam Rapat Koordinasi pengawasan masa kampanye pemilihan umum 2024 tegaskan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menjaga integritas dan beberapa poin penting. Kamis, (1/11/23).
Rapat ini diselenggarakan pada kamis November 2023, diaula hotel Syfa, Kelurahan Mautapaga Ende. Dihadiri oleh Kesbangpol Ende, KPU Ende dan Bawaslu Ende sebagai Narasumber dan panwascam kabupaten Ende sebanyak 63 orang sebagai peserta.
Kepada media ini, ketua Bawaslu Ende menyampaikan tujuan kegiatan dimaksud untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat pengawasan dengan menegaskan menjaga integritas dan beberapa hal teknis baik dilakukan oleh Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Ya integritas, menjaga integritas penting karena pada tahapan kampanye ini peserta pemilu melakukan kegiatan sosialisasi bagaimana citra diri, visi, misi ataupun program kegiatan untuk menarik simpatik pemilih”.
ketika integritas tidak terjaga secara baik maka akan muncul keberpihakan dan ini akan sangat berbahaya terhadap eksistensi lembaga Bawaslu”. Tutur Ketua Bawaslu Ende.
Selain itu beliau menerangkan, bahwa Bawaslu menghimbau panwascam untuk melakukan pengawasan secara lengkap dengan cara tiap proses yang dilakukan harus diawasi terus dan pastikan kegiatan-kegiatan oleh peserta pemilu harus dilakukan sesuai dengan metodologi.
“Seperti Kegiatan kampanye terbuka, pertemuan terbatas atau rapat umum wajib pemberitahuan ke kepolisian dan pemberitahuan yang sama disampaikan ke Bawaslu dan KPU.
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye, panwascam harus memastikan sesuai dengan titik yg ditentukan. Kalaupun pemasangan diluar titik yg ditentukan area privasi maka itu harus seijin pemilik lahan mengenai tempat itu” terang Basilius Wena.
Beliaupun menekenakan dalam melaksanakan tugas secara gotong royong dan bermitra dengan stakeholder untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu.
“Pengawasan harus secara gotong royong dengan cara tukar arah.
Sehingga kita dengan mudah mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu ataupun adanya dugaan pelanggaran. Keterlebitan ASN, aparat Desa misalnya, pelanggaran pemilu seperti money politik kita bisa dapat informasi dari pengawas partisipatif.
Sehingga pada tahapan ini kita selalu menekankan kepada panwascam untuk terus brsinergi dengan stakeholder”. Tegas Basten.
Selain itu Kegiatan tersebut juga di maksudkan agar panwascam mampu melakukan edukasi bagaimana upaya pencegahan dilakukan secara maksimal. Baik Himbauan atau pendekatan-pendekatan persuasif kepada caleg atau peserta pemilu.
Ketua Bawaslu menyampaikan panwascam harus mendalami regulasi Tentang Pengawasan Kampanye agar tidak salah jalan.
“dasar relugasi untuk mengatur tahapan pengawasan diatur dalam UU nomor 7 /2017 peraturan KPU nomor 15/2023 dan Perbawslu no 11 tahun 2023 Tentang pengawasan kampanye”. Ungakap Ketua Bawaslu.
Beliapun menghimbau kepada panwascam yang memiliki hubungan langsung dengan peserta pemilu harus menyampaikan secara terbuka mengacu pada aturan dan kepada masyarakat ketika menemukan indikasi panwascam yang tidak netral dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindak.
“Bagi panwascam yang punya hubungan langsung dengan peserta pemilu, kita mengacu pada peraturan DKPP no. 2/2017. Secara etika perlu melakukan penyampaian secara terbuka.
Tolong kepada masyarakat ketika menemukan indikasi pengawas yang ada tidak netral tolong disampaikan atau dilaporkan ke Bawaslu. Terhadap hal itu kita akan tindak lanjuti terkait dengan kode etik pengawas pemilu” himbau Basilius Wena.