Dugaan Pengerusakan Fasilitas Negara Oknum Dewan Terus Diproses Oleh Polres SBD

TAMBOLAKA – PASOLAPOS. COM Kasus Dugaan Pengerusakan Fasilitas Negara Oleh Oknum DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Dilaporkan Dimapolres SBD oleh Yeremias Tanggu, S. Sos. Selaku Sekretaris Dewan SBD.

Kasat Reskrim Polres SBD IPTU Yohanes R.E Balla, S.E

Kepada media ini kasat reskrim Polres Kab. SBD yakni IPTU Yohanes E. R Balla, SE saat di temui dalam ruangannya membenarkan bahwa adanya laporan tersebut terkait adanya pengrusakan di gedung DPRD SBD yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum DPRD Kab. SBD, ungkap Yahanes pada,(27/08/2021).

Lanjut Yohanes menyampaikan bahwa saat ini kami masi melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi – saksi lain yang dapat melihat peristiwa kejadian tersebut saat dilakukannya pengerusakan oleh oknum DPRD SBD, ungkapnya.

” Betul bahwa adanya laporan terkait pengerusakan di gedung DPRD Kab. SBD, saat ini sedang melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi pelapor” ungkap Yohanis.

Jika nanti ada upaya-upaya lain dari kedua belah pihak, Kami tidak mencampuri Yang kita tahu saat ini, telah terjadi perusakan di kantor DPRD Sumba Barat Daya. Kami mengacu pada edaran Kapolri terkait tahap penyelidikan, dan edaran nomor 8 pada tahap penyidikan. Ini adalah kasus pidana murni Kami kenakan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, ungkap kasat

Secara terpisah(28/8/2021) ketika media ini menghubungi sekwan melalui Hp menyampaikan bahwa pengerusakan ini merupakan bentuk emosional yang tidak terkontrol dan di saksikan lansung oleh peserta rapat dan saat ini dalam tahap penyidikan, ungkapnya.

Sekwan DPRD SBD Yeremias Tanggu,S.Sos

” saya tidak melaporkan secara pribadi namun saya melaporkan sebagai ditugaskan oleh pemerintah, Jika menempu jalur damai kami tidak punya permusuhan dan tidak mempunyai riwayat permasalahan dengan oknum yang melakukan pengerusakan. Jika soal mengganti fasilitas negara bisa digantikan namun saat ini lembaga terhormat, tidak menghentikan proses hukum karena yang pastinya bahwa dia akan di proses secara hukum” tegasnya.

Salah satu oknum dewan yang terduga yakni Stefanus Sosa(iste) yang dihubungi (29/8/2021) melalui hp dirinya tidak berkomentar, namun menjawab masi ada pertemuan, lanjutnya nanti saya akan hubungi lagi. Media berusaha menghubungi lewat hp(30/8/2021) belum dapat menerima konfirmasi. Sampai berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari anggota dewan tersebut.(Paul,Eman,fredi.)

Tinggalkan Balasan