TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, dipastikan tidak akan diikuti oleh calon independen.
Informasi tersebut, disampaikan melalui siaran pers dari Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBD pada Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Keputusan KPU Kabupaten SBD Nomor 220 Tahun 2024, syarat minimal dukungan bagi calon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2024 adalah 24.096 dukungan yang tersebar di minimal 6 kecamatan.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya telah menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan dari tanggal 5 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024,” bunyi salah satu isi siaran pers tersebut.
Selama masa penyerahan syarat dukungan minimal yang berlangsung dari 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal pasangan calon independen yang menyerahkan dukungan dan sebaran dukungan kepada KPU SBD.
Dengan demikian, tidak ada Bakal Pasangan Calon Independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya periode 2024-2029.
Hal ini telah dicatat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 84/PL.02.2-BA/5318/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Akibatnya, Soleman Lende Dappa (SLD), satu-satunya bakal calon bupati SBD yang sebelumnya menyatakan akan maju dari jalur independen, harus memilih jalur partai politik.
Sebelumnya, SLD disebut-sebut akan maju dalam kontestasi pilkada melalui jalur non-partai dengan dukungan keras relawan yang menghimpun E-KTP dari berbagai wilayah. Namun, salah satu tim relawan yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi akurat mengenai batalnya SLD maju lewat jalur independen dan menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada SLD.
“Silakan konfirmasi langsung dengan Pak SLD,” ujar narasumber yang namanya tidak disebutkan.
Red: Hans Wea