Weetebula – Pasolapos.com || Kasus meninggalnya seorang pasien bernama Emeliana Ngongo (33), warga Desa Wee Wella, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), akhirnya mendapat tanggapan dari Direktur RS Karitas Weetebula, dr. Didik Hadi Santosa.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, dr. Didik mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit telah menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak keluarga korban.
“Kami sudah klarifikasi dan sudah minta maaf secara langsung kepada keluarga. Secara internal, ini menjadi bahan evaluasi kami,” ujar dr. Didik, Rabu (4/6/2025).
Emeliana Ngongo diketahui meninggal dunia di RS Karitas setelah mengalami kecelakaan tunggal bersama suaminya. Ia dirujuk ke RS sekitar pukul 15.30 WITA, namun menurut pengakuan keluarga, korban tidak segera mendapat penanganan hingga meninggal pada pukul 03.00 dini hari.
Keluarga korban, Titus Raider, mengatakan bahwa sempat terjadi permintaan pembayaran administrasi sebesar Rp2,5 juta sebelum pasien ditangani. Meski sudah membawa surat keterangan dari kepolisian untuk keperluan klaim BPJS, korban tetap belum mendapat penanganan medis yang layak.
Terkait hal itu, dr. Didik mengakui ada kekeliruan prosedur oleh oknum petugas yang tidak memahami regulasi.
“Petugas tersebut tidak paham bahwa pasien kecelakaan bisa dijamin asuransi Jasa Raharja melalui BPJS dengan surat dari kepolisian. Ini murni kelalaian yang akan kami tindak lanjuti melalui pembinaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan awal seperti pemasangan infus dan oksigen telah diberikan, namun mengakui bahwa penanganan medis secara menyeluruh memang terlambat.
Sementara itu, Titus Raider selaku perwakilan keluarga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan maaf dari RS Karitas.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Pak Direktur. Permintaan maafnya kami terima dan sudah kami dokumentasikan juga dalam video,” kata Titus kepada Pasolapos.com.
Meski demikian, perhatian publik terhadap kasus ini masih tinggi. Ombudsman RI Perwakilan NTT turut memantau dan telah berkoordinasi dengan pihak BPJS.
“Kalau pasien dalam jaminan Jasa Raharja, tidak boleh diminta uang jaminan. Rumah sakit wajib layani terlebih dahulu,” ujar Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk tidak lalai dalam penanganan pasien, khususnya dalam situasi gawat darurat.

