PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA, dihadapan masa aksi, Sekretaris Daerah(Sekda) yakni Fransiskus M. Adilalo yang ditemui masa aksi menyampaikan apresiasi kepada aktivis GmnI yang suda melakukan unjuk rasa. Ini hal yang patut di banggakan dalam melihat situasi wilayah dan kondisi SBD saat ini, ungkap Sekda.
“Pada waktu yang lalu pemerintah Daerah SBD melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahan lawadi, perjanjian kerja sama itu dengan mengalokasikan anggaran yang pertama seratus limah puluh juta rupiah dan yang kedua lima Miliar. Sampai pada saat ini hasil dari perjanjian bersama yang kita harapkan berkontribusi terhadap PAD belum ada pertanggung jawaban” Ungkap Sekda.
Lanjutnya menyampaikan bahwa dalam PP no 54 yang mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan perusahan lawadi itu bahwa dalam tempo waktu tiga tahun baru berkontribusi terhadap modal yang di berikan kepada pemerintah, namun pada saat ini suda memasuki tahun ke tiga, sehingga yang suda dilakukan oleh pemerintah adalah meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit, kedua membentuk tim auditor independen untuk turun memeriksa, serta mengintruksikan kepada inspektorat untuk melakukan audit, serta bagian ekonomi melalui asisten ll melakukan audit, pugkas Adilalo.
” jika dalam hasil audit nantinya menemukan terdapat kerugian negara, maka sesuai dengan perjanjian kerja sama pemerintah akan mengambil tindakan sesuai regulasi” pungkasnya.
Lanjutnya menyampaikan bahwa kami memohon kepada GmnI SBD menunggu hasil audit, segala aspirasi yang disampaikan menjadi catatan bagi kami pemerintah, semua data hasil audit kami akan sandingkan. Kami menyadari bahwa uang 5 M itu bukan uang yang sedikit, jika terdapat kerugian Negara maka pemerintah mengambil jalur hukum serta harus diselamatkan uang rakyat itu, pungkas Adilalo.
Aksi damai yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GmnI) Cabang Sumba Barat Daya(SBD) provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) berujung segel Lawadi. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten SBD itu disegel lantas dinilai tidak adanya keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan koordinator Lapangan yakni Hilarius Minggu dalam orasinya yang berlangsung pada jumat, 16/06/2023 tepat di depan gedung lawadi.
Aksi unjuk rasa dimulai dari sekretariat sementara GmnI SBD, lalu menuju kantor Lawadi, dilanjutkan di Kantor DPRD SBD, dan berakhir di Kantor Bupati SBD.
Pantauan media ini ketua GMNI SBD Dedianto Daghu Kezo menyampaikan berdasarkan UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 5 Tahun 1962 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). UU RI No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 71-72 tentang Wewenang dan tugas, dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat situasi dan kondisi pembangunan daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) LAWADI yang tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumba Barat Daya.
” Bahwa, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumba Barat Daya telah melakukan audiensi dengan Direksi LAWADI dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan dana yang disuntikkan oleh Pemerintah Sumba Barat Daya, sejak bulan April Tahun 2020 sebesar RP 150.000.000, dan pada bulan Desember tahun 2020 sebesar Rp 5.000.000.000. Namun, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumba Barat Daya tidak mendapatkan keterbukaan informasi tentang progres atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan Perusahaan Daerah LAWADI dalam mengelola sejumlah anggaran yang sangat besar tersebut” Ungkap Ketua.
Lanjutnya menyampaikan bahwa hasil advokasi lapangan dan hasil survei dari para surveyor dan relawan yang dilakukan pada tanggal 5-12 Juni 2023 dari tiga (3) wilayah Kodi, Laura dan Wewewa yang telah dianalisis dan dikaji bidang advokasi dan bidang penelitian pengembangan DPC GMNI Sumba Barat Daya memberikan banyak informasi terkait itu.
Lanjutnya menyampaikan bahwa hasil advokasi lapangan dan hasil survei dari para surveyor dan relawan yang dilakukan pada tanggal 5-12 Juni 2023 dari tiga (3) wilayah Kodi, Laura dan Wewewa yang telah dianalisis dan dikaji bidang advokasi dan bidang penelitian pengembangan DPC GMNI Sumba Barat Daya memberikan banyak informasi terkait eksistensi Perusahaan Daerah Lawadi. Berdasarkan pertimbangan dan mengingat situasi dan kondisi yang demikian tersebut maka, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumba Barat Daya menuntut Perusahan LAWADI mempertanggungjawabkan secara terbuka terkait Visi, Misi, program/kegiatan serta anggaran kepada masyarakat Sumba Barat Daya.
” Mendesak Fraksi-fraksi DPRD SBD agar mencermati secara serius penyampaian nota keuangan bupati terhadap RANPERDA perubahan APBD tahun anggaran 2020-2022″ ungkapnya.
Lanjutnya lagi mendesak DPRD SBD untuk segara menindaklanjuti hasil dengar pendapat dan menyampaikan secara terbuka pertanggungjawaban suntikan dana sebesar Rp 5.150.000.000.
Mendesak DPRD SBD untuk membentuk tim Pansus untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahan daerah LAWADI.
” Mendesak DPRD SBD untuk memerintahkan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, agar segera mempertanggungjawabkan hasil Audit/pemeriksaan yang melibatkan tim Audit luar terhadap Perusahan daerah LAWADI, bagian Perekonomian dan SDA sebagai perangkat Daerah pembina teknis Perusahan LAWADI tertanggal 12 – 16 September 2022 yang akan ditindaklanjuti sampai tanggal 26 September 2022. Sampai saat ini tidak ada informasi yang jelas” Pungkas Ketua.
Lebih lanjut menyampaikan mendesak Bupati Sumba Barat Daya mempertanggungjawabkan SK Bupati terkait Transparansi Data Struktur dan Alokasi APBD SBD terhadap Perusahan Daerah LAWADI. Serta mendesak Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya agar segara membuat Kebijakan Politik Moratorium terhadap Perusahan Daerah LAWADI setelah mendapatkan pertanggungjawaban dari Direksi LAWADI sampai ada kejelasan penggunaan anggaran, tutupnya.
Sementara itu Dihadapan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia direktur perusahan BUMD Lawadi SBD,Norbet Kaleka mengakui adanya kerugian.Norbet Kaleka mengakui kerugian yang dialami oleh Lawadi SBD sebesar 2 Miliar secara akuntasi dari total anggaran Rp5.150.000.000.
“Betul rugi secara akuntansi ” ungkap direktur Lawadi.