TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM — keberhasilan memperjuangkan kepentingan kelompok masyarakat yang menganut marapu telah mendapat restu secara hukum,Kabar baik menghampiri penghayat Marapu di Sumba, karena setelah sekian lama berjuang dan berharap, Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang mereka anut akhirnya diakui secara resmi dalam kolom agama. Kejadian ini menjadi tonggak sejarah yang tak terlupakan bagi komunitas penghayat Marapu di pulau sandlewood ini, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bupati Sumba Timur pada waktu itu masi kapala dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan pengajuan untuk memperjuangkan marapu diakui sebagai kepercayaan bagi seluruh warga Sumba,seluruh warga yang Marapu di sumba harus memberikan apresiasi kepada Kris Praing yang sudah berjuang mengajakan usulan ke pusat. Kabar baik ini datang dari Kabupaten Sumba Timur dimana Pemerintah setempat telah melegalkan status agama bagi penghayat Marapu dengan kategori Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keputusan ini tertuang dalam dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, sesuai dengan keputusan MK no. 97/PPU-XIV/2016. Pengakuan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2016, berdasarkan surat tanda inventarisasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta surat tanda terdaftar di Kesbangpol.
Dilansir dari Pos Kupang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda, Minggu 10 September 2023. Menjelaskan bahwa perjuangan penghayat Marapu untuk mendapatkan pengakuan negara telah dimulai sejak tahun 2015.

Saat itu, Khristofel Praing Bupati Sumba Timur adalah salah satu penggagas perjuangan ini. Beliau mengajukan gugatan dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan beragama sesuai keyakinan masing-masing. Dan akhirnya, MK mengabulkan permohonan tersebut.
Menurut data terbaru dari Direktorat Jenderal Dukcapil, jumlah penduduk Kabupaten Sumba Timur mencapai 261.130 jiwa. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 27.554 jiwa penghayat Marapu pada tahun 2022.
Hampir 90 persen dari mereka sudah memiliki Kartu Keluarga, sedangkan perekaman E-KTP mencapai 94 persen atau sekitar 12.557 orang. Namun, masih ada 755 orang yang belum melakukan perekaman E-KTP. Terkait anak-anak penghayat Marapu, sebanyak 4.724 orang sudah memiliki akta kelahiran, namun masih terdapat 618 orang yang belum terdaftar. Sayangnya, pencatatan perkawinan bagi pasangan penghayat Marapu masih rendah. Dari 7.962 pasangan yang sudah menikah, hanya sekitar 11 persen atau sekitar 820 pasangan yang tercatat menurut ajaran kepercayaan mereka. Masih ada sekitar 7.142 pasangan yang belum tercatat.

Untuk membantu sosialisasi dan pencatatan dokumen kependudukan bagi penghayat Marapu, Dispendukcapil bekerja sama dengan Yayasan Marungga Fondation. Dengan upaya bersama ini, diharapkan penghayat Marapu dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.
(Red…Tim Pasolapos.com)