WAIKABUBAK – PASOLAPOS.COM || Pada tanggal 29 Desember 2023 Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH , melantik 43 kepala desa terpilih dan 22 penjabat kepala desa persiapan tahun 2023 di halaman kantor Bupati Sumba Barat di Weekarou-Waikabubak. Berikut liputannya oleh Kepala Biro Pasolapos Sumba Barat, Agustinus B. Wuwur.
Mengawali sambutannya bupati mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2023 dan selamat menyambut Tahun Baru 2024, kepada semua yang hadir : semoga Damai sukacita Natal menyelimuti hati semua orang; dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya momentum pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih dan penjabat kepala desa tahun 2023.
Hadir pula pada acara tersebut : wakil bupati Sumba Barat, Wakil Ketua dan anggota DPRD Sumba Barat, para rohaniwan/I, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Dandim 1613 Sumba Barat,yang mewakili Kapolres Sumba Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat, Kepala Lapas II B Waikabubak, Komando Kompi II Batalyon C Pelopor Sumba Barat, para camat, kepala desa dan lurah, dan penjabat kepala desa; serta undangan.
Menurut Bupati Yohanis bahwa pemilihan kepala desa di 6 kecamatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu merupakan proses demokrasi yang harus kita lalui dan hormati. Dan, bupati mengucapkan terimakasih kepada para kepala desa periode yang lama atas karya dan pengabdiannya.
Bupati Yohanis dalam sambutannya menyampaikan bahwa amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, membangun sarana dan prasarana desa, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, sehingga solidaritas kepala desa beserta segenap elemen pemerintah desa mutlak harus dikuatkan, guna mencapai keberhasilan pembangunan desa.
Juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 46 ayat 1, yaitu guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa serta dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan di desa, maka bupati wajib mengangkat penjabat kepala desa dari unsur ASN untuk mengisi jabatan kepala desa sampai dengan dilaksanakannya pemilihan kepala desa nanti.
Sehingga hari ini juga dilaksanakan pelantikan penjabat kepala desa persiapan, dan bupati berharap kepala desa dan penjabat kepala desa terlantik agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi, dan yang terutama bagi penjabat kepala desa agar mempersiapkan dengan baik untuk menjadi desa definitif. Pesan bupati Yohanis, hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Yohanis pun mengajak para kepala desa terpilih dan penjabat kepala desa persiapan dalam menduduki jabatan baru harus memiliki semangat dan daya juang yang tinggi, dalam rangka membangun daerah melalui karya nyata di lingkungan pemerintah desa masing-masing, dan selalu menciptakan kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, melalui kecataman dan dinas-ninas terkait.
Selain itu perlu diwujudkan keberhasilan pembangunan di desa, terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, serta menciptakan terobosan-terobosan yang mampu memberikan solusi bagi berbagai problematika yang dihadapi di desa maupun di daerah.
Bupati Yohanis pun mengingatkan para kepala desa dan penjabat kepala desa agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke desa, trend pengawasan pun semakin ketat. Perlu diingat dan diperhatikan tiga landasan penting kepala desa dalam mengelola dana desa yaitu : pengelolaan dana desa harus sesuai peraturan, transparan, dan berlandaskan hukum sehingga kepala desa tidak mudah terjebak dalam proses hukum karena kekeliruan.
Wujudkan program kerja yang mendukung program kerja pemerintah daerah, terutama yang terkait dengan Persoalan Isu Strategis Daerah yang mencakup persoalan : penurunan kemiskinan ekstrim, prevalensi stunting, pengembangan pariwisata serta pemenuhan indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
Ungkap Bupati Yohanis, saat ini kita telah memasuki tahun politik dalam konteks Pemilihan Umum Presiden dan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD, juga akan dilanjutkan dengan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota, dalam kaitan dengan hal tersebut maka kepala desa dan penjabat kepala desa agar memperhatikan :
- Jaga netralitas sebagai seorang pemimpin wilayah dan tidak berpihak ke manapun, hindari untuk tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis;
- Laksanakan tugas sebagai kepala desa dan penjabat kepala desa sebagai garda terdepan untuk mensukseskan proses pemilu dan pemilukada;
- Jika terdapat kepala desa atau penjabat kepala desa yang terlibat dalam hal tersebut di atas maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh Lembaga yang mengawasi proses pemilu dan pemilukada.
Proficiat Kepala Desa terlantik dan Penjabat Kepala Desa.