TAMBOLAKA–PS,Berdasarkan instruksi Menteri dalam negeri no.4 thn 2020, tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangkah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah.
Guna mengantisipasi berkaitan dengan sanksi terkait penyakit terbaru yang dikenal dengan corona virus disease 19 , khususnya dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.
Maka pemerintah Daerah SBD, Bupati dr.kornelius Kodi Mete bersama Kepala kejaksaan Negeri Waikabubak Sundoro Adi, SH. MH, Kapolres SBD AKBP. Yoseph F.H Mandagi, S.iK dan Dandim 1629/SBD Letkol.inf.Laode M Sabaruddin, menandatangani Nota kesepahaman bersama/MoU tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah SBD.
Kamis, (01/10/20). Dalam penandatanganan Nota kesepahaman bersama/ MoU yang diselenggarakan di lopo rujab 1 ini turut hadir pula wakil bupati Marthen Crishtian Taka, S.iP, PLT sekda SBD Bernardus Bulu, S.H, sejumlah OPD SBD yang terlibat dalam penanganan covid-19, juru bicara covid-19 SBD drg.yulianus kaleka, ketua DPRD kab. SBD Rudolf Radu Holo, wakil ketua I DPRD kab. SBD, Samsia Pua Golo,S T wakil ketua II DPRD kab. SBD,Mateus M.R.Kaka, S.Sos, dan ketua komisi C Heribertus Pemu Dadi.
Struktur penanggung jawab inti dalam nota kesepahaman bersama/MoU ini yaitu Bupati SBD dr.Kornelis Kodi Mete sebagai ketua umum, Dandim 1629/SBD Letkol.inf. Laode M. Sabaruddin wakil ketua I, Kapolres SBD AKBP. Yoseph F.H Mandagi, S.iK wakil ketua II, kepala kejaksaan negeri Waikabubak wakil ketua III, dan Wakil Bupati SBD Marthen Crishtian Taka, S.iP sebagai wakil ketuaIV.
Adapun tujuan dari penandatanganan MoU ini yakni meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola hidup sehat dan melaksanakan protokol kesehatan untuk upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19, mewujudkan masyarakat yang sehat dan kuat serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di kab.SBD.
Ruang lingkup dalam nota kesepahaman bersama/MoU ini meliputi kegiatan pengawasan dan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di kabupaten SBD .
Isi dari nota kesepahaman bersama/ MoU ini berkaitan dengan kewajiban dan sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di kab.SBD.
Bagi warga perorangan diwajibkan untuk mematuhi peraturan 4 M yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha seperti hotel, kios, bandara, sekolah, kampus, rumah sakit. Dll.
Diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan 4 M serta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait covid-19 dalam lingkungannya.
Sasaran utama yang tercantum dalam nota kesepahaman bersama/ MoU ini yaitu tempat dan fasilitas umum yang mungkin banyak menimbulkan keramaian.
Berikut, sanksi-sanksi yang tercantum dalam nota kesepahaman bersama/MoU ini yaitu, bila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau disimpan di saku, jok motor, mobil, Dll.
Maka akan diberikan sanksi berupa push up bagi laki-laki dan menyanyi untuk perempuan atau menyapu bersih tempat umum, juga dikenai denda administrasi, perorangnya sebesar Rp. 200.000 atau melakukan kerja kebun selama dua hari dibawah pengawasan tim posko covid-19 SBD.
Untuk para pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara usaha yakni kios, hotel, ruma sakit, kampus, sekolah, toko, rumah makan, dll akan diberikan sanksi lebih keras jika ditemukan tidak menyediakan sarana prasana berkaitan dengan protokol kesehatan.
Bagi pemilik usaha dan karyawannya yang didapati tidak menggunakan masker dengan baik dan benar, atau tidak membawa/memiliki masker maka akan dikenai denda sebesar Rp.500.000.
Bila tidak menyediakan air dan sabun cuci tangan serta tidak menjaga jarak akan dikenai denda sebesar Rp.50.000.
Jika tidak memiliki atau melanggar semuah sarana dan prasarana yang berkaitan dengan protokol kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp.650.000.
Juga diberikan sanksi sosial melakukan kerja kebun selama 2 hari di bawah pengawasan tim satgas covid-19 SBD.
Denda administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan ini akan di setorkan ke Kas daerah SBD.
Nota kesepahaman bersama/ MoU ini berlaku selama 3 bulan terhitung tanggal 01 Oktober 2020 s/d 31 Desember 2020.
Hal-hal yang belum diatur dalam nota kesepahaman bersama/ MoU ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam sambutanya pada kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama/ MoU ini bupati SBD dr. Kornelis Kodi Mete menyampaikan bahwa akan melakukan upaya terus menerus dalam penanganan covid-19 di SBD, dengan kesepakatan bersama/ MoU tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan diharapkan agar masyarakat semakin sadar dan paham dengan wabah yang dihadapi ini.
“Tentu upaya-upaya ini dilakukan agar sungguh-sungguh masyarakat patuh pada protokol kesehatan supaya kita dapat keluar dari bencana ini sehingga dengan penandatanganan MoU tentang disiplin dan penegakan hukum untuk pelanggar protokol kesehatan, berarti kita lebih optimis lagi untuk penerapan protokol kesehatan.”ungkapnya..
Bupati SBD lewat kesempatan ini juga berharap agar semuah yang terkait dalam penanganan covid-19 di SBD untuk terus memberikan sosialisasi ataupun edukasi kepada masyarakat…(Tim Pasolapos)