Berita Terbaru
Bareskrim Tahan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bareskrim Polri menetapkan 3 perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. TUBUH POLRI SALING MENANGKAP TERDUGA”SADAP SUARA ISTANA NEGARA” KETIKA KUASA LEBIH TINGGI DARIPADA HUKUM. Refleksi Kehidupan dan Pencarian Makna. Jeritan Hati Albina Moto Kodi,Asal Sumba,Kodi Utara yang Lolos dari Cengkeraman Diduga TPPO di Samarinda. PASOLAPOS.COM,SAMARINDA== Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng nilai-nilai perlindungan perempuan dan anak kembali terungkap. Albina Moto Kodi, seorang ibu muda berusia produktif asal Sumba,Kecamatan Kodi Utara,SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mengalami nasib malang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial. Ibu dari empat orang anak yang suami dan buah hatinya tertinggal di kampung halaman ini, harus merasakan teror psikologis selama hampir enam bulan di bawah cengkeraman majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Semua bermula dari manisnya janji seorang oknum yang kini bertindak sebagai majikannya di dunia Janji manis. Albina diiming-imingi pekerjaan layak dengan gaji fantastis mencapai Rp 4 juta per bulan. Keyakinan korban semakin bulat ketika sang perekrut membangkitkan asa dengan membelikannya tiket pesawat langsung dari Sumba menuju Balikpapan. Namun, setibanya di Samarinda, mimpi indah itu berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam. Seketika ia menjejakkan kaki di rumah pelaku, kartu identitas (KTP) dan telepon genggam miliknya langsung disita tanpa belas kasihan. Selama kurang lebih setengah tahun mendekam di rumah tersebut, Albina mengalami pengekangan kebebasan yang luar biasa keji: *Gaji tidak pernah dibayarkan sepeser pun. * Dilarang keras keluar rumah, bahkan sekadar membuka jendela untuk menghirup udara luar atau melihat matahari pun tidak diizinkan. * Terisolasi total, membuatnya sama sekali terputus komunikasi dengan suami dan keempat anaknya yang cemas menanti kabar dari Sumba,Kodi Utara,NTT. Pelarian Dramatis di Dini Hari Ketakutan dan kerinduan yang mendalam akhirnya meruntuhkan ketakutan Albina. Sekitar tiga hari lalu, tepat pukul 02.00 WITA di tengah gelapnya malam, ia nekat mengambil risiko besar dengan kabur dari rumah majikannya. Dengan berjalan kaki menembus jalanan sepi yang cukup jauh, ia akhirnya berhasil menemui seorang pengemudi ojek online yang berbaik hati mengantarkannya langsung ke kantor polisi. Saat ini, Albina telah dievakuasi dan aman berada di Rumah Singgah UPTD Dinas Sosial (Dinsos) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda. Kendati demikian, kasus ini menyisakan PR besar dan kendala investigasi. Karena dikurung rapat selama enam bulan, Albina buta sama sekali terhadap alamat tempat tinggal majikannya. Ditambah lagi, barang bukti penting berupa KTP dan ponselnya masih berada dalam penguasaan sang majikan. Saat ini, kondisi psikologis Albina mengalami trauma yang sangat mendalam dan ia hanya memendam satu keinginan kuat: segera dipulangkan kembali ke pelukan keluarganya di Sumba, NTT. Langkah Strategis dan Rekomendasi Tindakan Merespons kasus memprihatinkan yang menimpa Ibu Albina Moto Kodi ini, berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus dan sedang kita tempuh, baik untuk pemulangan korban maupun penegakan hukum terhadap terduga pelaku: 1. Penegakan Hukum dan Pelacakan Pelaku * Meminta Pendampingan Kepolisian (Reskrim/PPA): Pihak kepolisian (Polresta Samarinda atau Polda Kaltim) melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) harus segera menindaklanjuti laporan ini sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merampas kemerdekaan seseorang. Melakukan Pelacakan Digital & Penelusuran Jejak Medsos: Karena korban tidak tahu alamat rumah majikannya, kepolisian dapat melacak pelaku melalui jejak komunikasi digital (rekaman percakapan di media sosial yang digunakan saat merekrut, nomor rekening jika ada transaksi, atau nomor WhatsApp pelaku yang biasa dihubungi). Cara Penyelidikan Berbasis Transportasi/Logistik: Melacak riwayat penjemputan saat korban tiba di bandara atau terminal menggunakan fasilitas transportasi daring/jemputan yang digunakan pelaku saat menjemput korban dari Balikpapan ke Samarinda. Apabila sudah ditemukan Penyitaan Paksa KTP & Ponsel: Dengan dasar laporan resmi, polisi dapat mendesak atau melacak keberadaan pelaku untuk mengamankan barang bukti milik korban (KTP dan HP) sekaligus menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pemulangan Aman dan Pemulihan Trauma (Healing) * Koordinasi Lintas Instansi (Dinsos Samarinda & Pemerintah Daerah NTT): UPTD Dinsos Samarinda perlu segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTT atau pemerintah kabupaten asal korban di Sumba untuk memfasilitasi proses reintegrasi dan pemulangan (tiket kepulangan korban). Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Mengingat tingkat trauma yang dialami Albina sangat berat akibat penyekapan berbulan-bulan, psikolog atau lembaga pemerhati perempuan dan anak wajib dilibatkan untuk memulihkan kondisi mentalnya sebelum dan selama perjalanan pulang ke Sumba. Langkah Pencegahan Agar Tidak Terulang: Edukasi Publik di Wilayah Rentan (NTT): Pemerintah daerah dan aktivis sosial di Sumba perlu menggencarkan sosialisasi bahaya rekrutmen tenaga kerja ilegal melalui media sosial yang marak menyasar ibu rumah tangga atau warga berpendidikan rendah. Pemberdayaan Posko Pengaduan Migran/Pekerja: Memperkuat pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja informal yang tidak memiliki izin resmi (PJTKI ilegal) di tingkat lokal maupun regional Kaltim-NTT. REDAKSI:PAUL

BPN SBD RAYAKAN HUT AGRARIA NASIONALKE-61

Tambolaka, pasolapos.com-  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Agraria Nasional  di Kantor BPN jalan Poma Desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Jumat (24/9/2022).

Turut hadir dalam acara perayaan HUT ke-61 BPN Kabupaten SBD, Bupati SBD dr. Kornelius Kodi Mete, Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan, Dandim 1629 SBD Letkol Inf. Alfat Denny Andrian, Kasi Intel Kejari Sumba Barat Johan Dwi Junianto, M. Salim, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak.

Kepala BPN Kabupaten SBD, Ridonsius Djula, dalam sambutannya mengatakan reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat tepat dan professional.

“Untuk itu perlu secara konkrit melaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas,” ujarnya.

Kepala BPN SBD juga menjelaskan untuk melaksanakan pembangunan zona integritas kita berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 yang sudah diperbarui menjadi Permen nomor 10 tahun 2019, yaitu melayani, professional dan terpercaya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, membangun integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidaklah mudah. Terdapat 6 komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas.

“6 komponen tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Dirinya juga mengapresiasi semangat kerja jajaran Kantor Pertanahan SBD yang sudah bahu membahu menyiapkan pembangunan zona integritas.

Pihaknya berkomitmen membangun zona integritas, walaupun dengan keterbatasan yang ada, tetapi terus mencoba melakukan yang terbaik demi meraih WBK dan WBBM.

Sementara itu Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete dalam sambutannya memberi apresiasi pada Kantor Pertanahan SBD yang mencanangkan pakta zona integritas.

Hal ini selain memberi semangat bagi jajaran Kantor Pertanahan SBD tetapi juga bagi Pemerintah Daerah SBD.

“Ini menjadi momentum untuk kita refleksikan pelayanan kita pada masyarakat dan publik, dan terus bekerja keras, tulus dan patuh pada aturan yang ada,” katanya.

Bupati SBD menyadari diusia SBD yang sudah 14 tahun ini, seandainya pencanangan pembangunan zona integritas ini sudah dilakukan sejak dahulu, maka kehidupan di SBD sudah akan lebih bagus lagi.

“Kantor Pertanahan sudah berperan bagus sejak SBD mekar dari Kabupaten induk Sumba Barat dan mendukung program pembangunan di SBD khususnya Desa Tentram, Desa Mandiri Pangan bahkan sampai pada Desa Wisata,” tuturnya.

Bupati SBD juga berharap COVID-19 segera berakhir sehingga pembangunan di SBD dapat berjalan lancar menuju Loda WeeMaringi Pada WeeMalala. Dari tahun 2019 sampai dengan 2024, SBD bertekad membangun mulai dari desa.

Dipantau oleh media, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini diwarnai dengan juga penandatanganan Zona Integritas oleh Kepala Kantor Pertanahan, Bupati SBD, Kapolres SBD, Dandim 1629/SBD, perwakilan Kejari Sumba Barat dan Pengadilan Negeri Waikabubak.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah kepada Pemda SBD, Polres SBD, GKS Jemaat Poma, Konggregasi Santo Volto, Yayasan Tunas Timur dan Sertifikat PTSL Desa Wee Wella. Dan dilanjutkan pemotongan tumpeng perayaan HUT ke-61 Agraria Nasional.

(pasolapos.com)

Penulis: Paul/pasolapos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *