BPN KABUPATEN SBD BERSENERGI REFORMASI AGRARIA DALAM KETIMPANGAN KEPEMILIKAN TANAH,UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Dalam rangka mendukung dan mensukseskan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkontribusi melaksanakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional.

 

Bentuk kegiatan Gerakan Sinergi
Reforma Agraria Nasional berupa pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat. Menyikapi hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Sumba Barat Daya dengan sigap melangsungkan kegiatan tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional SBD, Kamis (22/04/2024) dengan jumlah 25 peserta dari desa Nyura Lele.

 

Peserta yang hadir ada dari pihak Bank BRI,Dinas Pertanian,Kepala Desa Yura Lele,Masyarakat dan penerima sertifikat.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi beberapa aspek, Pertama Penanaman komoditi pertanian, kehutanan, dan perkebunan, kedua Pendampingan pelatihan hasil olahan produk pertanian, perikanan, dan peternakan, ketiga Pendampingan pelatihan pengemasan produk UMKM, keempat Pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi label halal dan Pendampingan pendaftaran kelompok tani.

 

Menyikapi hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Sumba Barat Daya dengan sigap melangsungkan kegiatan tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional SBD, Kamis (23/04/2024) dengan jumlah 25 peserta dari desa Nyura Lele

 

Kegitan tersebut bertujuan untuk Memberikan informasi dan narasi yang lebih utuh mengenai Reforma Agraria yang telah dilaksanakan, Mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, Mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di
kabupaten/kota seluruh Indonesia, Mensinergikan tugas dan fungsi para pihak untuk kelancaran
kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, Melaksanakan pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi
masyarakat melalui fasilitasi pendampingan.

 

Strategi percepatan penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Pasal 56 ayat (4) dan (6) yaitu dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha. Kegiatan pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui:

a. Pemberian bantuan langsung dan/atau program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten / kota; dan/atau
b. Kerja sama antara masyarakat dengan pihak kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
yang memiliki kemampuan untuk mendukung program
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.

Potret kebersamaan usai kegiatan.

Dalam acara dilaksanakan sosialisasi terhadap penerima sertifikasi atas hak tanah,dimana ada kerjasama dari Bank BRI bagaimana sertifikat kepemilikan dapat di berikan kemudahan untuk meningkatkan ekonomi lewat ukm,umkam lalu bagaimana syarat utama bekerja sama dengan pihak Bank BRI salah satu caranya harus memiliki sertifikat apa bila mengajukan permohonan pinjaman keuangan di bank BRI dapat di lampirkan menjadi agunan Bank.

 

(Redaksi**Paul)

Tinggalkan Balasan