Opini  

BIMBINGAN DAN KONSELING UNTUK PENGEMBANGAN DIRI DALAM MENGATASI MASALAH PRESTASI AKADEMIK SISWA

Opini oleh Fransiskus Lede Bili, Mahasiswa Prodi Pendidikan Keagamaan Katolik, UNIKA Weetebula.

Bimbimbangan dan konseling merupakan pelajaran yang penting di lembaga pendidkan di indonesia, bimbingan dan konseling juga sangat penting di lingkuangan masyarakat, khususnya sumba.

Bimbingan merupakan suatu proses memberikan bantuan terus menerus dari pembimbing agar tercapai pengembangan diri siswa, yang meliputi kemandirian dalam pemahaman diri,penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri dalam mencapai tingkat perkembangan optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungannya.

Bimbingan dan konseling memandang bahwa di dalam diri siswa terdapat berbagai sumber dan potensi yang dapat memecakan berbagai masalah konseling. Tetapi dalam bimbingan konseling bukan merupakan satu-satunya sumber yang dapat memecakan masalah. Sumber pemecahan itu ada dan terdapat di masyarakat dan ada dalam jaringan kerja sosial yang diciptakan oleh konselor.

Layanan bimbingan dan konseling sebagai bagian dari integral dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah, dilakasanakan melalui suatu program yang tujuannya harus di selaraskan dengan tujuan pendidikan. Guna mencapai tujuan yang dimaksud maka program yang disusun hendaklah terencana, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang menerima layanan bimbingan dan konseling.

Dasar organisasi dari bimbingan konseling menurut Bowers dan Hatch (2002:28) adalah membangun sistem menejemen. Sebuah mekanisme kerja yang disepakati oleh seluru personel pembimbing. Pada saat memberikan layanan konseling kepada peserta didik, konselor dapat berkolaborasi dengan pihak sekolah maupun orangtua peserta didik. Konselor dapat meminta pendapat peserta didik, kepalah sekolah, wakil kepala sekolah, guru bidang studi, penasehat akademik, dan orangtua tentang perencanaan dan pelaksanaan program bimbingan. Mereka dapat meminta pendapatnya tentang efektivitas program bimbingan dan konseling serta keterlibatan personal sekolah dan peserta didik dalam pelaksaan dan konseling.

Peran guru sebagai personal bimbingan dalam mekanisme program bimbingan sangat tampak dikaitkan dengan kebijakan program pembangunan dalam bidang pendidikan. Dalam rangka memfasilitasi terwujudnya kebijakan ini, personal bimbingan dituntut menampilkan peranan baik sebagai pengajar maupun pembimbing secara terpadu sesuai dengan kompetensi yang dituntutnya.

Peran personal bimbingan. Tiap perserta didik memiliki potensi, kemampuan, dan karakteristik yang berbeda-beda, seperti yang tampak dalam ragam aspek bakat, minat, dan kepribadiannya. Bagaimana mungkin guru dapat berhasil mendidik jika tidak memahami secara objektif siapa yang didiknya. Tanpa pemahaman yang baik bisa saja guru memberikan perlakuan yang kurang tepat, misalnya peserta didik yang bakatnya rendah dalam aspek”numerical” diperlakukan sama dengan peserta didik yang menonjol dalam bakat tertentu.

Program pengembangan diri yang baik harus didasarkan atas pemahaman tentang karakteristik peserta didik. Dalam konteks ini guru bimbingan dan konseling (BK) memiliki kompetensi yang dapat diandalkan, karena salah satu kompetensinya adalah mengakses atau menilai potensi dan karakteristik perkembangan program pengembangan diri perlu didasarkan atas hasil penilaian kebutuhan pengembangan diri bagi para peserta didik dalam berbagai aspek dan tingkatan kompetensi kemandirian seperti aspek-aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, spiritual, kesenian, dan kewirausahaan.

Penyelenggaraan program pendidikan sekolah selalu melibatkan tiga komponen utama, seperti manajemen dan supervisi, kurikulum dan pembelajaran, serta bimbingan dan konseling. Semua komponen harus bersinergi secara harmonis untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu agar peserta didik mencapai perkembangan yang optimal dalam berbagai aspek kehidupanya; fisik, intelektual, sosial, emosional dan moral-spiritual, pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan diluar pelajaran sebagai bagian dari kurikulum sekolah.

Pengembangan diri peserta didik pada dasarnya merupakan misi yang harus diemban bersama oleh seluruh jajaran pendidik dan tenaga kependidikan di tiap satuan pendidikan, khususnya dengan menyemaikan sebagai dampak pengiring efek dari berbagai mata pelajaran dan proses pembelajaran. Oleh karena itu, keberadaan komponen pengembangan diri dalam permendiknas No, 22 Tahun 2006 menyangkut struktur dengan porsi waktu dua jam per minggu.

Setiap siswa selalu berusaha mengembangkan diri. Untuk dapat mengembangkan diri begitu banyak hal yang harus dipelajari sehingga siswa dapat mengaktualisasi dirinya dan mencapai hasil belajar yang memuaskan. Aktivitas belajar sangat banyak, tidak hanya terbatas pada tingkah laku yang nampak dan terlihat secara nyata (konkret), namun juga terjadi pada tingkah laku yang tampak (overt). Belajar tidak hanya terjadi di bangku sekolah, tetapi dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.

Tinggalkan Balasan