Tambolaka – Pasolapos.com,Masyarakat Desa Totok,Senin 15 Februari 2021 kembali duduk diruang transit Bupati untuk bertemu langsung Bupati SBD dr.Kornelis K. Mete dan Wakil Bupati Christian Taka,S.IP yang didampingi Samsi Pua Golo,ST selaku Wakil Ketua I DPRD Sumba Barat Daya ,Domi Bula selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD dan Bili Dolu selaku Camat Loura.
Kedatangan sejumlah masyarakat Desa Totok maupun perangkat desa Totok itu sendiri adalah guna melakukan musyawarah dan sekaligus menentukan siapa yang mesti jadi PLH sementara Desa Totok berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Berdasarkan hasil musyawarah tertanggal 15 Februari 2021 , dr.Kornelius Kodi Mete selaku bupati Sumba Barat Daya yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Kepala Dinas PMD ,Camat Loura dan sejumlah perwakilan Desa Totok memutuskan bahwa yang menjalankan tugas Pemerintahan sementara atau PLH sementara desa Totok adalah Johanes Bani Nazu yang sebelumnya sebagai Sekretaris Desa Totok.
Kesepakatan atau hasil musyawarah terkait PLH Desa Totok hingga menunjuk Jhon Bani Nazu sebagai PLH sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,pasal 67 ayat 2 bagian b menyatakan bahwa desa berkewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Selanjutnya pasal 78 menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,pembangunan sarana dan prasarana desa,pengembangan potensi ekonomi lokal,serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
Robertus Ama Kii selaku ketua BPD Desa Totok yang diwawancarai awak Media terkait hasil musyawarah hingga penunjukan PLH desa totok oleh bupati SBD mengatakan bahwa secara aturan wajar sekretaris desa yang melakukan tugas pelayanan sementara berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 .Dan seandainya ada perangkat desa lain yang ditunjuk seperti kaur maka apapun dan bagaimanapun kami tetap menolak ,dan hari ini saya bersama warga masyarakat setuju bahwa yang lakukan pelayanan sementara adalah sekretaris desa, ungkap Ketua BPD.
Samsi Pua Golo selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten SBD yang di wawancarai awak Media terkait PLH Desa Totok menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat sesuai aturan Undang-Undang.
“Hasil keputusan yang kami capai adalah memutuskan yang menjalankan pelayanan sementara desa totok adalah sekretaris desa dan ini adalah aturan standar atau mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.Mengisyaratkan apabila Kepala Desa bermasalah dapat di ganti oleh sekretaris desa sambil menunggu putusan Inkra ,serta berharap dengan kami memutuskan sekretaris desa yang menjalankan sementara roda pemerintahan agar seluruh masyarakat Desa Totok maupun perangkat itu sendiri saling bekerjasama demi membangun Desa”tambah Samsi mengakhiri…( Paul-Eman Ledu).