TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Setelah mendapatkan pengaduan dari karyawan. PT JASA ANOEGRAH SENTOSA yang beroperasi di Bandara Udara Lede Kalumbang menjadi perusahaan yang mendapatkan perhatian dari publik karena membayar upah karyawan tidak sesuai dengan UMR yang berlaku berdasarkan aturan pemerintah yang tertuang dalam UU KETENAGAKERJAAN NO 13 TAHUN 2003.
Juventus salah satu karyawan yang dirumahkan bersama kawan-kawan telah melaporkan balik direktur PT JAS dan media yang menyebarkan informasi yang dilakukan oleh direktur PT JAS dalam pembelaan diri.
Laporan dilakukan di Polres SBD pada,(8/November/2023) bersama teman-teman didampingi oleh kuasa hukum Paulmeltri Emanuel Rongga.SH.M.Pd.
Menurut Juventus ketika ditemui,(9/11/2023) melaporkan direktur PT JAS dan media yang dipakai untuk membuat berita tentang tudingan melakukan Makar,Tanda tangan Kontrak Belum diterima di suruh tanda tangan tanpa di bacakan redaksi,Upah kerja tidak sesuai UMR,ucapnya.
Menurut Asti salah satu karyawan yang dirumahkan, sebetulnya media massa yang dipakai oleh Handry seharusnya dia ketemu kami 8 orang yang dirumahkan sepihak oleh PT JAS. Awal inti beritanya dia harus ketemu kami yang jadi korban bukan dia tulis pernyataan dari direktur PT JAS,lalu kami tidak diminta pendapat.Saya bersama teman-teman karyawan menilai media tersebut hanya sepihak mengambil data lapangan,dalam pemberitaan hanya direktur PT JAS yang diminta keterangan pastilah ada pembelaan diri dari Handry yang kami protes.Mana bisa kami yang merasakan keadaan tidak diambil keterangan baru dipublikasikan supaya tetap berimbang,seperti media Pasolapos.com berdasarkan data awal yang dipublikasikan kami lihat pimpinan ketemu direktur PT JAS sejak awal waktu mengadukan nasip kami yang dirumahkan,ungkapnya.
Lanjutnya,juga Brigita Leny Malo banyak bohong yang dilakukan oleh PT JAS,beli jam,sepatu bilangnya kuat satu hari saja rusak.air minum saja tidak disiapkan,diajukan beli air sampai 2,3 hari baru diadakan.masi banyak yang kami rasakan terlebih upah yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan,setiap kali kami pertanyakan upah kerja selalu intimidasi keluar atau lanjut kerja.
Brigita Leny Malo salah satu korban juga mempertanyakan lewat media ini upah yang telah ditentukan oleh pemerintah Kabupaten SBD apakah bukan menjadi acuan bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan…?,tanyanya.
“Kami ini korban yang dibuat oleh Handry direktur PT JAS dan kalau mau jujur PT ini masih banyak karyawan yang dipekerjakan mendapat upah cuman Rp.500 rb,700 rb,800 rb.Makanya kami lakukan protes bukan kepentingan kami sendiri,secara umum kami perjuangkan bagi teman-teman karyawan yang masi aktif di PT JAS dan ditempat-tempat lain bekerja ditanah Marapu,Sumba”,ucapnya.
Kemudian Lanjut Juventus menangggapi,”Masa perusahaan besar seenaknya menentukan upah karyawan tanpa sesuai aturan pemerintah lalu PT JAS berada dimana kalau bukan di negara Indonesia,bergerak di SBD.Saya minta kepada pemerintah lewat Dinas Nakertrans SBD akan melakukan monitoring dan investigasi dengan baik supaya diberikan sanksi yang berat.Kami karyawan korban mengharapkan Dinas Nakertrans SBD tetap pada pendirian sejak awal kami bertemu Kadis Nakertrans menyampaikan ulah PT JAS belum ada laporan,dan data keberadaan di SBD dan sampai pada berita pada Pasolapos.com tgl 7 November 2023 kadis Nakentrans SBD juga menyampaikan Belum ada dukumen dilaporkan,belum lengkap dukumen yang dilaporkan oleh PT JAS”,tambahnya.

Satu karyawan berinisial MD yang masih menyaksikan pegawai dari Dinas Nakertrans turun investigasi di kantor PT JAS melihat langsung bagaimana keadaan saat itu Pegawai dinas Nakertrans tidak mendapat data, yang menerima Komarudin mengatakan data-data masi ada pada direktur.Dari Dinas Nakertrans terlihat Kabid Yakub B. Mezang bersama 4 staf kantor jadi berjumlah 5 orang yang turun investigasi dikantor itu,Dinas Nakertrans waktu itu masi mendesak Komarudin sebagai staf yang bertanggung jawab.
Sebagai staf yang bertanggung jawab ketika Direktur tidak berada ditempat,namun sampai kembali tidak mendapatkan data lengkap. MD masih menyerahkan rekaman dan vidio saat dinas melakukan investigasi pertama.

Kuasa Hukum Meltripaul Emanuel Rongga ketika dimintakan tanggapan tentang PT JAS yang memperkerjakan karyawan hanya sk kontrak 3 bulan dan selebihnya tidak ada kontrak.Kuasa hukum Paulmeltri menjelaskan kalau ia lihat setelah training berakhir sk kontraknya selesai,pertanyaan mengapa karyawan tetap di pekerjakan,menurut Paulmentri ini bisa menimbulkan masalah baru yaitu berpotensi Human Trafficking,mempekerjakan karyawan tanpa ada kejelasan bisa dugaan perdagangan orang,ada pasal yang menjerat tandas kuasa hukum.
UMP yang ditetapkan oleh pemerintah tertuang dalam dokumen administrasi pemerintahan lewat sebuah UU NO 8 THN 1961,UU NO 14 THN 1969,UU NO 25 THN 1997,UU NO 11 THN 1998.UU KETENAGAKERJAAN NO 13 THN 2003.UMP yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi acuan bagi perusahaan,kantor Swasta,badan maupun organisasi menjadi acuan penentuan upah bagi karyawan atau pekerja.

Kapala Dinas Dispenda Wili Mali,(10/11/2023) ketika dimintai tanggapan terkait kehadiran PT JAS yang melakukan operasional di Bandara Lede Kalumbang via telpon menyampaikan PT JAS belum membayar pajak,sudah di sampaikan format pengisian data pajak belum ada tanggapan, Kadis merasa geram karena tidak mengindakan tanggung jawabnya,lanjutnya apa yang disampaikan oleh sekdis itu sudah benar,tandasnya.
Sekretaris Dispenda SBD Oktovianus T. Muda mengatakan sampai saat hari ini (10/11/2023) belum mengindakan untuk bayar pajak,sudah di kirimkan format penagihan pajak belum juga nongol melakukan kewajiban sebagai tanggung jawabnya.
Direktur PT JAS Handy Firmansyah Adnan mencari pembenaran dan pembelaan ke Wakil Ketua 1 DPRD.SBD
H. Samsi Pua Golo, ST.
“Kenapa hanya perusahaan saya saja yang di kejar? perusahaan lain juga ada yang tidak menerapkan UMR”,tanya Dirut PT JAS.
Wildan menjawab pak jangan melihat perusahan lain, sekarang ini pak punya perusahan yang mendapatkan pengaduan dari karyawan,jawab Wildan Wakil DPRD SBD itu pada Media di ruangan Wakil DPRD pada 08 November 2023.

H. Samsi Pua Golo, ST memberikan jawaban tegas terhadap pertanyaan Adnan, menyatakan bahwa fokus saat ini adalah pada PT JAS yang mendapat pengaduan dari karyawan.Samsi menegaskan dihadapan Handry bahwa perusahaan ini tidak hanya melanggar UMR, tetapi juga tidak mematuhi hukum terkait pendaftaran di daerah operasional, pembayaran pajak daerah, dan aturan lainnya.
Dalam wawancara dengan media Rabu O8 November 2023 Wakil DPRD SBD menyoroti ironi terhadap PT JAS dirinya menegaskan bahwa perusahaan lain tidak memiliki masalah serupa atau pengaduan karyawan.
Informasi terbaru mengungkap bahwa PT JAS juga tidak membayar pajak daerah Wakil DPRD SBD menilai situasi ini sebagai permasalahan serius yang membutuhkan penyelesaian segera.
Sampai berita ini ditayangkan Direktur Handry Firmansyah Adnan yang di hubungi via telpon pada hari ini sabtu jam 20.35 wite di luar jangkauan,Sebelumnya selalu menolak panggilan masuk.
(Red***Paul/Hans wea.)
Bos Handry selalu bikin masalah di semua tempat yang didatanginya…Tangerang,Jakarta,Palangkaraya…