“Bahaya Peredaran Uang Palsu”

Kepala Bank Indonesia Cabang NTT

Tambolaka, PP- Ekspedisi KAS Keliling Pulau terluar, terdepan, dan terpencil (3T) kerjasama Bank Indonesia dan TNI-AL dalam acara sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah, layanan penukaran uang dan pemberian bantuan program sosial Bank Indonsia. Bertempat di Aula pertemuan pelabuhan pantai Waikelo pada hari sabtu 21/09/2019.

Dalam tajuk acara “CINTA RUPIAH, CINTA NKRI” itu Kepala Kantor Perwakilan Bank Indoneia NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja mengatakan bahwa terkait dengan bahaya peredaran uang palsu itu sangat merugikan banyak kalangan dan bisa dipidana atau dipenjarakan, tegasnya.

Kemudian ia menambahkan bahwa untuk membedahkan uang asli dan uang uang palsu yaitu ada tiga “D” (dilihat, diraba dan diterawang).

Hal senada juga ia sampaikan ketika ditanya terkait cara menarik uang palsu yang sudah terlanjur beredar di masyarakat yaitu dengan cara masyarakat menyetor ke Bank kemudian Bank wajib mengambil uang palsu itu dan dibuat berita acara bahwa itu ada uang palsu dan siapa penyetornya, ada formulir yang disediahkan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian dan kemudian berita acara dan uangnya diserahkan kepada Bank Indonesia.

“Nanti Bank Indonesia akan menyerahkan kepada Kepolisian, itu prosedurnya karena uang palsu itu merupakan tindakan kriminal, tegas beliau. Prosedurnya masyarakat lapor ke Bank dan kemudian bank lapor ke kepolisian dan kemudian kepolisian akan melakukan penindakan, pesan beliau. Ada dua hal perbuatan pidana dalam hal bahaya uang palsu yaitu menerima dan menyebarkan,” tambahnya. (Dody-TIM)

Tinggalkan Balasan