Tambolaka,Pasolapos.com – Untuk mengetahui alur perkembangan kemajuan kasus Kepala Desa Kahale yang telah diadukan di Tipidsus Polres Sumba Barat Daya belum lama ini bahwa berdasarkan surat pengaduan sejumlah masyarakat Desa Kahale terkait dengan dugaan korupsi keuangan desa dan sehubungan dengan rujukan tersebut,tertanggal 23 Juni 2022 sejumlah masyarakat desa Kahale kembali sambangi Mapolres Sumba Barat Daya dengan Modus Aksi.
Adapun hal tersebut adalah masyarakat ingin mendesak APH khususnya Tipidsus Polres Sumba Barat Daya untuk mengungkap secepatnya dugaan kasus korupsi yang telah dilakukan Rihi sebagai Kepala Desa Kahale.
Menindaklanjuti aspirasi yang telah digelar sejumlah masyarakat didepan Mapolres dan berdasarkan regulasi NKRI,beberapa masyarakat sebagai perwakilan Desa Kahale yang diduga telah dirugikan diminta untuk masuk menyampaikan segala aspirasi diruang tipidsus.
Ketika sejumlah perwakilan berada diruang tipidsus dan bertemu langsung dengan AKBP. Sigit Harimbawan,SH.SIK.MH sebagai Kepala Kepolisian Resort Sumba Barat Daya yang didampingi Iptu Yohanis E. R. Bala, sebagai Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, pihak warga meminta dan mendesak agar kasus tersebut segera APH mengungkap secepatnya dalam hal ini oknum Kepala Desa Kahale ditahan, ungkap sejumlah perwakilan.
Menanggapi permintaan dan desakan masyarakat sebagai perwakilan AKBP Sigit Harimbawan menjelaskan bahwa semua aspirasi atau kasus tetap diungkap manakala bukti Audentik sudah kumpulkan sebagai bukti kuat untuk pelimpahan. Namun semenjak surat pengaduan terkait dengan dugaan korupsi keuangan desa kahale berada kami tetap dalami persoalan ini, dan untuk mengungkap kasus dengan secepatnya tidak dengan mudah.
Nah untuk saat ini,dari sejumlah pelopor yang telah kami dengarkan keterangan , masih tujuh pelapor yang belum kami dengar keterangan,oleh sebab itu bagaimana mungkin apa yang merupakan keinginan masyarakat kami ungkapkan,ini kami tetap periksa semuanya sampai unsur pidana masuk , ungkap kapolres .
Iptu,Yohanis.E.R.Bala sebagai kasat reskrim Polres Sumba Barat Daya yang dimintai tanggapannya kaitan pengalihan dana BLT Desa Kahale mengatakan bahwa yang pertama adalah kaitan pembagian BLT yang nama-nama masyarakat yang dialihkan itu juga masyarakat desa Kahale , beda kalau masyarakat yang diluar desa kahale yaitu kewenangan kepala desa yang diatur juga dalam undang-undang dan kemudian adanya peraturan kepala desa yang mengatur dan itu rasanya kepala desa . Dan untuk itu tetap kami klasifikasi dengan maksud adalah ada tidak penyelewengan kewenangan dari kades yang menimbulkan kerugian negara.
Dan terkait dengan pemalsuan tanda tangan itu sementara kami tindaklanjuti yang sama dengan saya jelaskan bahwa salah satu unsurnya adalah mendatangkan atau menimbulkan kerugian karena ada hubungannya dengan dana BLT ( For administrasi ) yang dapat kami koordinasi dengan PMD ,Ungkapnya mengakhiri.
Red(Paul/EL/Aten/jef).