Site icon Pasola Pos

ART Disiksa Majikan di Batam: Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Tak Digaji 1 Tahun,Pelaku Akhirnya Dijerat Hukuman 10 Tahun 

Dua Pelaku yang sudah berhasil diamankan pihak Polresta Balerang.

BATAM — PASOLAPOS.COM || Nasib tragis dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial I, yang bekerja di kawasan elite Visade Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau. Perempuan malang tersebut mengalami penyiksaan yang sangat tidak manusiawi oleh majikannya, hingga akhirnya harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Elisabeth Batam dalam kondisi luka parah dan kekurangan gizi.

 

Dari informasi yang dilansir dan dikonfirmasi oleh berbagai pihak, termasuk Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal selaku perwakilan keluarga korban, kekerasan yang dialami korban diduga telah berlangsung selama satu tahun, dengan puncak penganiayaan terjadi dalam dua bulan terakhir.

 

“Korban ini sudah satu tahun bekerja di rumah majikannya. Penganiayaan kami duga terjadi selama setahun, dan yang paling parah dua bulan terakhir,” ungkap Romo Pascal, Senin (23/6/2025).

 

Menurut keterangan Romo Pascal, pelaku penganiayaan berinisial R, majikan korban, kerap melakukan kekerasan karena merasa tidak puas dengan hasil kerja korban. Bahkan, korban kerap dituduh mencuri jika meminta makan, dipaksa makan kotoran anjing, dan minum air parit.

 

“Penyebab penganiayaan banyak. Misalnya ngepel dirasa tak bersih, kerja lain juga salah. Korban mau makan dituduh mencuri. Korban juga dipaksa makan tahi anjing hingga minum air parit,” ujarnya.

Parahnya lagi, pelaku tidak pernah memanggil korban dengan namanya, melainkan dengan sebutan kasar dan merendahkan. Tidak hanya itu, korban juga dibebani berbagai tagihan seperti listrik, air, hingga biaya pemeriksaan anjing peliharaan sang majikan.

 

 

Tragisnya, seorang ART lain yang masih merupakan saudara korban juga terlibat dalam penyiksaan, setelah diancam oleh sang majikan. Penganiayaan dilakukan dengan menyeret korban ke kamar mandi, menginjak tubuh korban, dan menggunakan berbagai alat rumah tangga.

“Pelaku juga memaksa ART lain, yang masih saudaranya, untuk ikut menyiksa korban. Seperti menyeret ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan sebagainya. Jadi penganiayaan dilakukan dengan alat maupun tangan,” jelas Romo Pascal.

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah korban nekat meminjam ponsel tetangga dan menghubungi keluarganya di kampung, dengan mengirimkan foto dan video kondisi tubuhnya yang memprihatinkan. Pihak keluarga di Batam segera mengevakuasi korban dan membawanya ke rumah sakit.

 

Saat ini, korban tengah dirawat di RS Elisabeth Batam. Dokter telah melakukan CT scan, rontgen, dan USG karena ada keluhan di bagian perut. Hasil awal menunjukkan korban mengalami luka memar parah dan kekurangan gizi berat. Ia bahkan sempat menjalani transfusi darah.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Barelang oleh perwakilan keluarga korban. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa penganiayaan dipicu karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku. Kedua anjing kemudian bertarung hingga terluka, yang membuat pelaku R naik pitam dan melakukan kekerasan.

“Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya,” ujar AKP Debby.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti raket listrik, ember, kursi lipat, dan serokan sampah yang digunakan dalam aksi kekerasan. Diketahui, penganiayaan terhadap korban terjadi berulang kali sejak korban mulai bekerja pada Juni 2024.

Lebih menyakitkan lagi, dari keterangan penyidik, korban digaji sebesar Rp 1,8 juta per bulan namun tidak pernah sekalipun menerima gaji selama setahun penuh. Ia tinggal menetap di rumah majikan tanpa hak-hak dasarnya dipenuhi.

 

Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp 30 juta.

 

Exit mobile version