PasolaPos.Com – Karuni. Demi tetap melaksanakan tugas pelayanan dalam pemerintahan pada tingkat kecamatan. Camat Loura YT. Kawi dan Kepala desa Karuni Petrus Ngongo Kabora menggelar apel perdana bersama sejumlah perangkat desa Karuni, kec. Loura kab. SBD, Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT). Senin, (20/09/21).
Kegiatan apel perdana berlangsung di lapangan kantor desa Karuni, kecamatan Loura, kabupaten SBD tepat pukul 07.00 Wita yang dipimpin oleh Hermanus. H. Pono sekdes Karuni dan selaku pembina upacara Camat Loura YT. Kawi.
Dalam arahanya YT. Kawi menyampaikan bahwa setiap kepala desa harus berkantor sehingga pelayanan kepada masyarakat benar terwujud serta tidak mempersulit masyarakat pada saat membutukan pelayanan yang merupakan hak daripada masyarakat .
Selanjutnya, camat Loura menegaskan agar kepala desa bersama perangkatnya benar-benar bekerja sesuai tugas masing-masing karena pekerjaaan tersebut digaji oleh negara yang mana gaji tersebut setara dengan golongan 3 A, sehingga manakala tidak bekerja, sama halnya dengan setiap desa melakukan korupsi.
Lebih lanjut, YT. Kawi mengatakan bahwa setiap kali pencairan ADD kepala desa bersama perangkatnya ramai-ramai membagi uang tapi tidak pernah berkantor. Kalau pada prinsipnya Tenaga Kotrak Daerah yang gajinya Rp. 1.650.000.00 setiap hari masuk kantor lalu bagaimana dengan setiap kepala desa dan aparat desa lainnya yang sudah di gaji oleh Negara ?.
” Pada intinya setiap kepala desa harus masuk kantor agar benar-benar dapat menyusun data yang ada di desa. Dan apel perdana yang dilakukan untuk pertamakalinya di desa karuni ini akan dilakukan seterusnya untuk setiap desa di wilayah Kec. Loura,” ucap YT. Kawi.
Sambung camat Loura ” saya akan pastikan setiap desa melakukan upacara setiap hari senin dengan mengirimkan foto lewat WA Grup bersama vidio saat melakukan upacarah bendera, dan manakala terdapat kepala desa yang tidak melakukan upacara akan saya surati batas tiga kali serta dalam minggu ini baliho desa harus rampung dipasang sehingga kita dapat pastikan segala bentuk dana maupun segala bentuk kegiatannya tepat sasaran,” tegas YT. Kawi.
Manakala batas waktu yang sudah ditentukan masih tidak diindahkan atau belum dipasang kaitan dengan penggunaan keuangan desa maka akan ditindak dengan cara melaporkan kepala desa pada inspektorat dan Tipikor bahkan kepihak kejaksaan, jelas camat.
Melalui apel perdana untuk semua desa tingkat kecamatan Loura selain harus wajib memasang profil dan baliho, juga untuk mengikat desa kaitan dengan upacara atau apel pada setiap hari senin, camat akan mengeluarkan surat perintah yang telah disetujui bupati dan DPRD bahwa ada kegiatan apel perdana disetiap desa tingkat kecamatan Loura.
Dengan adanya kegiatan seperti ini camat Loura berkeinginan untuk menyetarakan pemerintah desa dan kecamatan agar sama dengan pemerintah kabupaten yang akan berkantor sesuai jam kerja pemerintah kabupaten, dengan alasan bahwa setiap kepala desa setara dengan golongan 3 A, dan jika seandainya terdapat desa maupun perangkatnya yang tidak melaksanakan aturan ini maka akan disampaikan kepada bupati untuk diberhentikan sementara, dalam hal ini kepala desa tidak mampuh bekerja dan kelolah desa, demikian disampaikan camat Loura dengan tegas.
Red(Paul/Eman Lendu/Tim PasolaPos).