Opini – Pasolapos.com || Berbicara mengenai konflik berarti berbicara tentang masalah yang terjadi di masyarakat atau dilingkungan sekitar kita. Masalah sering terjadi karena sikap atau tindakan yang diambil salah, Menurut (Antonius, dkk, 2002:175) Konflik adalah suatu tindakan salah satu pihak yang berakibat Menghalangi, menghambat, atau mengganggu pihak lain dimana hal ini dapat terjadi antar kelompok masyarakat ataupun dalam hubungan antar pribadi.
Kebanyakan banyak orang ketika menghadapi konflik dengan menggunakan amarah mereka atau dengan sikap yang tidak baik, akan tetapi ada juga yang menyelesaikan masalah dengan menggunakan kepala dingin atau menyelesaikan masalah dengan baik. Konflik sering terjadi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok ataupun kelompok dengan kelompok. Salah satu Konflik yang sering terjadi di masyarakat saat ini adalah konflik mengenai batasan tanah, konflik ini terjadi karena berbagai macam hal seperti pembagian warisan yang mana sang kakak mendapatkan lebih sedikit dari pada sang bungsu begitupun dengan sebaliknya, selain itu juga konflik batasan tanah terjadi karena pihak sebelah merampas atau memindahkan batas tanah yang sudah ditentukan dari awal.
Akibat dari konflik tersebut seringkali terjadi kemarahan yang mengakibatkan perkelahian dan bahkan dapat merenggut nyawa seseorang. Konflik mengenai batasan tanah sering terjadi antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok. Masalah tanah ini tetap berlanjut apabila sampai merenggut nyawa seseorang dan apabila sudah merenggut nyawa seseorang maka akan menimbulkan masalah baru . Banyak sekali yang dapat kita lihat bersama bahwa masalah yang dianggap sudah terselesaikan lewat pemerintahan maupun secara adat Sumba dengan cara kedua belah pihak saling memberikan kain dan cium hidung, rupanya masalah tersebut tidak terselesaikan dengan baik karena seiring berjalan waktu masalah itu bisa muncul kembali. Konflik mengenai batasan tanah ini sering kali terjadi di wilayah Sumba pada umumnya.
Adapun dengan konflik tersebut dapat senada dengan pendapat Mulyasa, (2005: 239), Konflik dapat diibaratkan “pedang bermata dua”, di satu sisi dapat bermanfaat jika digunakan untuk melaksakan suatu pekerjaan, di sisi lain dapat merugikan dan mendatangkan malapetaka jika digunakan untuk bertikai atau berkelahi. Yang berarti bahwa konflik yang terjadi bisa dapat merugikan orang lain dan diri sendiri.
Penyebab terjadinya konflik batas tanah yang sering terjadi adalah
- Pemindahan batas tanah oleh pihak sebelah sehingga pihak lainnya tidak menerima hal tersebut .
- Ego terlalu tinggi karena ingin memiliki
- Perbedaan pandangan
Menurut Wibowo (2006:47) penyebab konflik yang lain adalah
- Perceptual Distortion ( penyimpangan Persepsi )
Yang berarti bahwa orang cendrung biasa dalam cara melihat seseorang atau sesuatu. Pada umumnya, kita cendrung melihat situasi dengan cara yang menguntungkan kita sendiri
- Grudges (Dendam)
Sering kali konflik disebabkan karena takut kehilangan muka dalam berhubungan dengan orang lain dan berusaha berbuat sama dengan orang Tersebut dengan merencanakan bentuk pembalasan.
Penyelesaian masalah tanah dapat diselesaikan dengan menggunakan penyelesaian konflik secara Persuasif menggunakan perundingan dan musyawarah untuk mencari titik temu antara pihak yang berkonflik. Pihak-pihak yang berkonflik melakukan perundingan, baik antar mereka saja maupun dengan mengikut sertakan dengan pihak lain sebagai moderator atau juru damai. Mereka yang terlibat dalam konflik melakukan tukar pikiran atau argumentasi untuk menunjukan posisi masing-masing guna meyakinkan pihak lain bahwa pendapat merekalah yang benar, musyawarah diharapkan membawa penyelesaian konflik dengan terjadinya perubahan-perubahan salah satu pihak yang terlibat sehingga perbedaan antara mereka dapat dihilangkan. Yang berarti bahwa masalah dapat diselesaikan dengan menggunakan orang ketiga yang mengetahui tentang sejarah tanah yang diperebutkan dan meluruskan apa yang terjadi tentang permasalahan tanah tersebut.