Aksi Demo memperingati Hari Buruh PMKRI cabang Tambolaka.

Pasolapos.Com – Tambolaka. Hak atas pekerjaan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD NKRI pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, juga berdasarkan SK Gubernur NTT no. 305 tahun 2020 kaitan dengan Upah Minimum Regional/UMR dan Upah Minimum Provinsi/UMP, yang menjadi dasar bagi buruh dalam bekerja dan penghasilan yang sesuai dengan ketetapan upah daerah.

Memperingati Hari Buru Nasional (sabtu, 01 Mei 2021), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) menggelar aksi demo di depan Rumah Jabatan Bupati (Rujab I), Tambolaka, SBD.

Himpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Tambolaka.

Dalam orasinya PMKRI cabang Tambolaka menyampaikan beberapa aspirasi demi kesehjateraan para buruh, diantaranya menuntut Pemda SBD memberikan penegasan kepada para pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur NTT terkait upah ketenagakerjaan bagi setiap buruh, meminta DPRD SBD membuat peraturan daerah/perda yang mengatur tentang perlindungan terhadap pekerja atau buruh dan meminta Bupati SBD mengeluarkan (Perbub) yang mengatur tentang upah buruh, batasan jam kerja dan perlindungan hak bagi buruh di seluruh kab. SBD.

Yulius Lere selaku ketua presidium PMKRI cabang Tambolaka yang dikonfirmasi oleh awak media terkait aksi demo hari itu mengatakan bahwa orasi dalam memperingati hari buruh tersebut merupakan hasil kajian dan temuan dari tim advokasi PMKRI terhadap toko, warung, hotel dan para pemilik usaha di kab. SBD yang tidak sinkron dengan SK Gubernur NTT tentang upah para buruh/pekerja.

Orasi Mahasiswa/i organisasi PMKRI cabang Tambolaka depan Rujab I SBD.

Salah seorang pengusaha di seputaran SBD yang enggan dimediakan, terkait aksi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) tentang UMP, selaku pengusaha toko dirinya keberatan dengan hal tersebut (UMP), hal yang paling mendasar untuk pemilik usaha menurutnya adalah faktor Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja itu sendiri, dalam hal ini : Pekerja yang tidak tahu menulis dan membaca, tetapi demi kebutuhan dan keluarga terpaksa bekerja. Sebagai pemilik toko karena merasa ibah, dengan terpaksa mempekerjakan walaupun tidak memenuhi kriteria. Apalagi usaha seperti di toko sebelum di pekerjakan terlebih dahulu di binah dan di latih, tentu itu sudah termasuk pembiayaan. Selain itu ketika sudah bekerja tetap di toko dengan Upah Rp. 800.000,00 juga telah disiapkan tempat nginap, makan minum dan kebutuhan lain yang di jamin oleh pemilik usaha dan ditambah adanya bonus/tunjangan bagi pekerja setiap bulannya. Sehingga untuk langsung menyesuaikan dari UMR ke UMP sesuai SK Gubernur tentu harus betul-betul memiliki faktor SDM yang mumpuni, manakala bila SDM dari pekerja itu telah memadai maka bisa untuk membuat suatu kesepakatan yang dikatakan kontrak.

Marsel Hale sebagai Kabag OPS Polres Sumba Barat Daya terkait Aksi dari PMKRI yang mengorasikan UMR maupun UMP bagi seluruh pekerja di SBD mengatakan bahwa kegiatan seperti itu menurutnya wajar saja, tetapi satu hal yang perluh PMKRI perhatikan agar lain kali manakala melakukan kegiatan harus berkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait sehingga sasaran yang dituju dari aksi tersebut tahu dan aspirasinya dapat tersalur dengan baik, dalam hal ini 3 hari sebelumnya sudah mengirim surat.

Para aparat kepolisian saat memantau aksi demo mahasiswa/i PMKRI cabang Tambolaka.

Adapun aksi demo yang diselenggarakan PMKRI cabang Tambolaka ini berjalan aman dan saling kooperatif antar PMKRI dan aparat keamanan yang dipantau langsung oleh Kasat Intel Polres SBD Ipda Frumensius G. Dinong.

Red(Eman L/Ray-tim Paspos).

Tinggalkan Balasan