TAMBOLAKA–PS,Terjadinya tindak Pidana Anirat,diakibatkan oleh perebutan kayu bakar atau kayu mati di Desa Payola Umbu,Kec.Kota Tambolaka,Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sabtu (12/09/ 2020),Pukul 10.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Anirat di tanah kebun,kampung Payola Umbu Kec.Kota Tambolaka,Kab.Sumba Barat Daya.
Kejadian ini berawal saat korban laki – laki,inisial SD,(Umur 50 Tahun) yang sedang membersihkan tanah kebun tiba-tiba didatangi oleh pelaku.Inisial Pelaku MN laki – laki (Umur 50 tahun) dan langsung menegur serta melarang korban untuk tidak mengambil kayu dengan bahasa daerah Wewewa “Kayu itu jangan kamu ambil”,kemudian korban juga menjawab “Kayu ini tetap saya ambil”.
Setelah itu terjadi cek cok di antara keduanya sehingga menyebabkan pelaku emosi lalu mencabut parang miliknya dan langsung memotong korban sebanyak tiga (3) kali.Setelah MN melakukan tebasan terakhirnya ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi.
Akibat penganiayaan Anirat tersebut korban mengalami luka berat di bagian punggung telapak tangan sebelah kiri dengan luka sabetan benda tajam (Parang) dengan panjang sekitar 5 cm,di dada bagian Kiri dengan luka sabetan benda tajam (Parang )dengan panjang sekitar 10 cm, dan lengan kiri bagian belakang luka sabetan benda tajam (Parang) dengan panjang Sekitar 8 Cm.
Melihat kejadian tersebut istri korban Carolina Dappa (Umur 47 tahun ) bersama tetangga sekitar langsung melarikan Korban ke Rumah sakit Karitas Waitabula Kab.Sumba Barat Daya,guna mendapatkan Pertolongan Medis.
Polisi yang menerima laporan masyarakat SPKT Polsek loura langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Pelaku yang sempat melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian berhasil diamankan bersama barang bukti berupa parang hulu kayu Kariri dengan Sarung Kayu Nangka dililit dengan Tali Kulit Rottan yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan anirat kepada korban di lokasi yang berbeda-beda.
Berdasarkan Fakta yang diperoleh ditempat kejadian,Pelaku merasa tidak puas terhadap korban karena telah mengambil kayu Kesambi serta menggarap tanah Kebun, yang mana tanah tersebut sebelumnya sudah digarap atau dibersihkan oleh pelaku.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi karena belum ada kejelasan batas kepemilikan tanah antara kedua belah pihak sehingga keduanya mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sama-sama.
Dari kejadian tersebut kepolisian Polsek Loura telah membuatkan laporan Polisi dengan Nomor : LP – B / 30 / IX /Res.1.6/ 2020 / NTT / Res. SBD / Sek. Loura, tanggal 12 September 2020.
Akibat kasus ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihak keluarga korban merasa tidak puas sehingga dapat melakukan aksi balas dendam terhadap Keluarga pelaku dan bisa terjadi aksi saling serang yang melibatkan kelompok besar.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Unit Intelkam Polsek Loura langsung melakukan Deteksi Dini dan Deteksi aksi serta menghimbau Kedua belah Pihak dan memonitoring pasca terjadinya tindak pidana Penganiayaan agar terciptanya situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya yang kondusif.
(Tim Pasolapos)