Tambolaka, PASOLAPOS.COM – Demi melancarkan catur program tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya pada 173 Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, maka secara regulasi program yang berkaitan dengan pemberdayaan langsung kepada masyarakat tentunya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) masing-masing desa akan di masukan ketingkat kabupaten pada dinas berasangkutan agar dapat tindaklanjuti, namun tahun 2020 sudah terlewatkan hingga masuk tahun 2021 masih banyak desa yang belum masukan kriteria atau dokumen tersebut ke Dinas PMD yang membuat mandeknya seluruh bantuan dana pemberdayaan kepada masyarakat desa maupun rencana kerja masing-masing desa.
JD ,sebagai Tenaga Ahli pendamping desa Kabupaten Sumba Barat Daya yang dikomfirmasi oleh awak media ini terkait dengan beberapa macam dana yang tersentuh ke masyarakat desa terlebih khusus dana BLTD yang sering menuai persoalan.Dirinya menjelaskan bahwa dana BLTD tidak dikemana-manakan,tetapi sifat dana tersebut untuk dipahami adalah 1 bulan 300 ribu/KK dalam 12 bulan.Sehingga total dalam satu tahun pihak penerima manfaat mendapat 3.600 ribu dengan rumus 40%-40%-20% sesuai dengan perintah Menteri Keuangan,nomor 222 Tahun 2020 tentang pentransferan keuangan desa ke-rekening desa.Jadi Pertama 40 persen dicairkan yaitu masyarakat wajib mendapatkan BLT-nya 5 bulan dari Januari-Mei 40 persen tahap kedua yakni Juni-Oktober sedangkan 20 persen terima di bulan November-Desember,itu sah berdasarkan perintah PMK Nomor 222 Tahun 2020,tutur JD.
JD menambahkan bahwa sesuai surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Negara bahwa setiap kepala desa wajib mencanangkan dana Covid-19 8% berdasarkan surat edaran menteri PK Nomor 3.Juga sesuai peraturan baru Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemotongan dana desa 8% untuk penanganan Covid-19 dengan tujuan adalah mengatasi tiga persoalan pokok yaitu :
1 . Melakukan Pencegahan Covid-19
2 . Keringanan Covid-19
3 . Membina Masyarakat terkait C-19.
Maka dengan demikian dalam Permendes Nomor 13 boleh kepala desa diperintahkan untuk membentuk yang namanya tim relawan Covid-19 dengan tugasnya melakukan validasi data.
Dan terkait dengan pemotongan dana 8% untuk penanganan Covid-19 memangnya paling sedikit 8%,tetapi mengalihkan Dana BLT Desa untuk kegiatan ke fisik sesuai dengan perintah Permendes Nomor 13 Tahun 2020 hingga Tahun 2021 itu sudah menyalahi aturan sehingga tidak terjadi Recofusing Anggaran,tambah JD menjelaskan.
Hasil pantaun awak media belum lama ini bahwa dari 173 ditambah 2 Kelurahan masih terdapat 76 Desa Se-Kabupaten Sumba Barat Daya yang belum memasukan data atau SPJ/LPJ ke Dinas Pemberdayaan masyarakat desa dan Juga dari 76 desa yang belum masukan SPJ atau LPJ sudah merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Sumba Barat Daya yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Mengingat akan desa yang sudah memasukan SPJ/LPJ ,juga mengingat supaya program pembangunan di masing-masing desa Se-kabupaten Sumba Barat Daya,Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) mendesak DPMD Kabupaten Sumba Barat Daya untuk segera meminta para Camat dan Kepala Desa maupun Tenaga Ahli Pendamping Desa untuk memasukan dokumen atau Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Pertanggungjawaban tahap 1,2,3 ke DPMD.
Hasil Pengamatan awak media belum lama ini berdasarkan Surat Penegasan Nomor :DPMD.410/23/SBD/III/2021.
Adapun lembaran tersebut sebagai berikut:
Memperhatikan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa dan upaya percepatan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Ke-rekening Desa untuk percepatan pencairan Dana Desa Tahun 2021.Berdasarkan lembaran tersebut maka para Camat dan tenaga ahli pendamping desa agar memerintah dan mendorong kepala desa dan penjabat kepala desa Se-Kabupaten Sumba Barat Daya untuk segera memasukan dokumen LRA.LPJ tahap 1,2,3 Ke DPMD sebagai berikut :
a ) .Desa wajib memasukan SPJ/LPJ tahap III Tahun 2019.
b ).Desa wajib memasukan LRA tahap I,II dan III Tahun 2020 .
-Eman Lendu.