Tambolaka–PS,348 orang penumpang KM Sabuk Nusantara 49, yang tiba di Pelabuhan Waikelo discreening oleh Petugas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) di Pelabuhan Waikelo Tambolaka Kabupaten SBD, NTT, Jumat (4/9/2020).
Tujuan discreening dengan mengukur suhu tubuh dan pemeriksaan untuk mengetahui setiap penumpang terinfeksi Covid-19.
Tim Satgas terdiri dari TNI/Polri, KP3 Laut, Pol Air, Dinkes, Perhubungan, Naketrans, Kominfo, BPBD, Pers dan Satpol PP Kabupaten SBD turun di Pelabuhan Waikelo.
Setiap penumpang yang turun wajib menggunakan masker dan barang bawahan selain yang berjenis makanan dan minuman harus disemprotkan desinfektan. Sedangkan barang yang berjenis makanan dan minuman tidak disemprotkan desinfentan.
Selain itu juga, setiap penumpang dicek suhu tubuh dan discreening oleh petugas Covid-19, serta diumumkan Peraturan Bupati SBD nomor 36 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebagai Kepastian Tim Satgas COVID -19 Kabupaten SBD Mengingatkan juga setiap penumpang taat protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan sampai di rumah masing-masing harus cuci tangan sebelum masuk rumah.
Drg. Margareta Selan Tim Komris dari Diskes SBD menyampaikan bahwa terkait peraturan Bupati SBD nomor 36 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.
Disampaikan bahwa setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun cair.
“Peraturan Bupati mulai diberlakukan tanggal 1 September 2020, apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker, ada masker tapi taru di dagu, simpan di saku celana, di dalam tas atau di jok motor akan diberikan sanksi berupa pusuUp bagi kaum pria dan bagi kaum wanita disuruh menyapu,” ujarnya.
Sedangkan masyarakat yang tidak memakai masker dan sama sekali tidak membawah maskernya, tim Covid-19 akan angkut dengan mobil dalmas untuk dibawa ke Posko Covid yang ada di Galatama.
“Dan kami akan mengambil KTP atau identitas lainnya untuk ditahan, dan mereka harus datang wajib lapor selama tiga hari berturut-turut di Posko dengan wajib menggunakan masker. Dan selesai wajib lapor selama tiga hari tersebut, baru diserahkan kembali identitas yang ditahan oleh tim Covid” ujarnya lagi.
Drg. Selan juga mengimbau kepada seluruh penumpang setelah sampai di rumah, tolong disampaikan kepada keluarga atau tetangga lain yang ada desa atau di kampung mengenai peraturan Bupati tentang penegakan protokol kesehatan. Buapti SBD telah membuat peraturan yang diberlakukan kepada semua masyarakat SBD, termasuk ASN dan penjabat tinggi lainnya.
Juga mengenai sanksi bagi yang melanggar atau masyarakat yang tidak menggunakan masker atau yang tidak membawah masker saat keluar rumah atau bepergian jauh.(Paul.N)