Tambolaka, PP- Dalam giat pengamanan tambang pasir secara ilegal, Polres SBD bersama Kodim 1629 SBD bekerjasama dengan Pengawas Pariwisata Sumba Barat Daya menahan 23 truk di Polres Sumba Barat Daya bersama sopir yang melakukan tambang pasir secara ilegal di Pantai Mananga Aba, Desa Ramadana, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Senin (20/04/2020).
Informasi diperoleh dari pihak Pengawas Pariwisata dan Intel Kodim 1629 SBD yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polres Sumba Barat Daya. Tim langsung turun ke lapangan untuk mengecek kejelasan terkait adanya aktifitas penambangan secara ilegal tersebut. Pada saat melakukan pengecekan ternyata benar adanya bahwa 23 buah truk sedang antri untuk tambang pasir.
Karolus Yeingo yang juga adalah salah satu penambang pasir yang dimintai keterangan oleh media Pasola Pos mengatakan memang sudah terdapat papan larangan melakukan tambang pasir yang dipasang oleh pemerintah.
“kami ambil pasir karena kebutuhan yang akan kami jual dan hasilnya kami gunakan untuk beli obat dan makanan. Karena dibilang tidak boleh keluar tetapi terpaksa kami keluar” Lebil lanjut “hari ini saya sudah dua kali ambil pasir, kami ambil karena menyelundup jadi tidak bayar”. Karolus membenarkan keterangannya bahwa “masyarakat ataupun juga keamanan ada yang buat rumah jadi harus kami layani” katanya mengakhiri.
Beberapa sopir truk salah satunya Martinus Magho Bera yang dimintai keterangan pada media mengatakan bahwa mereka membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dalam keluarga.
“kami butuh makan dan menyekolahkan anak dan menghidupi keluarga kami di rumah” ungkapnya.
Para sopir truk yang kalah itu dimintai keterangan mengatakan, mereka membutuhkan solusi dari pemerintah tentang kejelasan lokasi galian pasir.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi tempat dilakukannya galian pasir, bahwa belum ada juga kepastian yang jelas dari Pemerintah untuk penentuan tempat pengambilan pasir. Masyarakat juga mengeluh bahwa ada keterlibatan pihak aparat Pemerintah, Pengusaha, Dewan dan dari 23 truk yang diamanakan antara lain pemiliknya adalah pihak pejabat, anggota DPRD SBD dan Pengusaha.
Hingga berita ini diturunkan, 23 truk masih diamankan oleh Pihak Polres Sumba Barat Daya menunggu sampai proses penyelidikan selesai diproses untuk mendapatkan kejelasan terkait tambang ilegal atau sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis : Dodi/pp
Editor : Dodi/pp