31 pelaku perjalanan dari Zona merah Bima di tangkap di Mananga Aba.

Pelaku perjalanan
Pelaku perjalanan
Tambolaka PP….,-31 Warga yang melakukan perjalanan dari Bima menuju Sumba Barat Daya(SBD) ditangkap oleh TNI/POLRI serta masyarakat setempat,pelaku perjalanan tersebut terdiri dari 30 Laki-laki dan 1 anak kecil,semuanya berasal dari Kodi, SBD.
Pelaku perjalanan
31 0rang tersebut di giring ke Posko Galatama

Menjaga keamanan serta kenyamanan adalah ketertiban bersama, jika setiap segi masyarakat menjalankan kewajiban ini maka kenyamanan akan tercapai dan terasa bersama namun kebalikan dari semua itu bisa terjadi jika peraturan tidak dipatuhi.

Seperti yang terjadi senin, (25-05-2020) Masyarakat Sumba Barat Daya digegerkan dengan terciduk-nya 31 pelaku perjalanan yang berasal  Daerah Zona merah Bima menuju Sumba Barat Daya.Pukul 09.00 Wita pelaku perjalanan tersebut tiba menggunakan perahu motor dan diturunkan di pantai Mananga Aba, Desa Karuni.Namun disayangkan perahu motor yang mereka tumpangi sempat kabur.Sejumlah dari mereka berangkat ke Bima sejak bulan Februari dan Maret, terdapat pengakuan dari sejumlah pelaku perjalanan tersebut sempat pergi ke daerah Bali.10 orang sempat melarikan diri namun dengan ketangkasan keamanan dibantu warga akhirnya mereka tertangkap.Seorang diantaranya adalah anak kecil yang berusia sekitar 5-6 tahun termasuk dalam pelaku perjalanan tersebut. Selanjutnya mereka semua dibawah oleh petugas gugus Covid-19 menuju posko galatama.

Camat Loura, Ignas Bili Dolu,menyampaikan kita perketat pengawasan disana(pesisir), kita harus pantau mereka yang dari luar,sehingga kita sudah menggeser beberapa posko.Diketewel itu terdapat II posko ditambah Pol-PP dari Kabupaten tujuanya untuk menjaga perahu yang terdapat disitu agara tidak melakukan pelayaran keluar.Tetapi yang diantisipasi adalah orang yang datang dari luar, tapi saya percaya bahwa posko Karuni dapat menjalankan tugas dengan baik, ungkap Ignas.

Dr. Elfrida Marpaung

Sesuai yang disampaikan dr. Elfrida Marpaung status mereka bukan Orang Dalam Pantauan(ODP). Karantina akan dilakukan selama 4 hari, Sehingga 4 hari ini kami akan memantau perkembangan kesehataya dan terus diperiksa.Kemudian pemeriksaan hasil kesehatanya menunjukkan gejala kami akan karantina lebih lanjut selama 14 hari dalam ini mereka sudah dinyatakan statusnya sebagai Orang Dalam Pantauan(ODP).red(Paul-slmn).

Tinggalkan Balasan